Aplikasi TEMU Dipastikan Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia
UMKM.
MerahPutih.com - Eksistensi aplikasi TEMU kembali menjadi perbincangan di media sosial X setelah adanya cuitan yang mengulas presentasi salah satu narasumber pada acara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi Temu.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut sampai saat ini belum ada pengajuan izin dari aplikasi loka pasar TEMU untuk beroperasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan Indonesia memiliki Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dapat melindungi perdagangan dalam negeri.
Hal ini disampaikan oleh Moga terkait laporan bahwa, TEMU kembali mengajukan izin masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga:
"Selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31/2023 terkait dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), ya kita terbitkan, dan so far sampai sekarang belum ada 'update' di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut," ujar Moga.
Moga menyampaikan pada dasarnya Indonesia terbuka dengan aplikasi berbelanja dari mana pun, asalkan mengikuti peraturan yang berlaku.
Permendag 31/2023, kata Moga, dinilai sangat tegas dalam menetapkan aturan terhadap pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Salah satu aturan dari Permendag 31 adalah penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia, melalui platform loka pasar lintas negara.
"Semua kegiatan bisnis di Indonesia ada aturan yang harus dipenuhi, selama belum memenuhi persyaratan, kita harus tertibkan itu," katanya.
Moga mengatakan era digitalisasi tidak bisa dihindarkan. Namun demikian, hal tersebut bisa diproteksi dengan regulasi yang jelas.
"Harus bisa menata terkait dengan tata kelola, perdagangan melalui sistem elektronik, sehingga ke depan industri dalam negeri juga dapat bersaing dan juga platform dalam negeri juga dapat bersaing," ucap Moga.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memastikan aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia karena menjadi ancaman yang membahayakan bagi UMKM dalam negeri. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tokenisasi Saham xStocks Tiba-Tiba Jadi Primadona Investor Kripto Indonesia Buntut Kompetisi Trading Pintu 2025
Kebiasaan Layar Kedua: Mengapa Penggemar Sepak Bola Indonesia Selalu Nonton Lewat 2 Perangkat
Apa Itu Cloudflare? Perusahaan yang Sempat Bikin Layanan Internet Terasa seperti 'Kiamat Kecil'
Gamification dan Play-to-Earn Bukan Sekadar Fitur di DRX SPORTNET, Bawa Pengguna Merasakan Keseruan di Dunia Virtual
Pramono Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Diharapkan Bisa Bersaing dengan Kota Besar Dunia
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit
Netflix Luncurkan Fitur Baru Format Video Vertikal Manjakan Pengguna Ponsel
Edit Video 360 Enggak Pakai Ribet, Cukup Pakai AI Gratis ini!
Kemkomdigi Putus Akses Akses layanan dan aplikasi Zangi