'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis

Ilustrasi. Sumber: Pixabay/HutchRock.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Industri e-commerce Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan dari sisi jumlah konsumen. Menurut Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), nilai rata-rata belanja per orang justru mengalami penurunan.

Wakil Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengungkapkan bahwa meskipun transaksi tetap ramai, nilainya menjadi lebih kecil. Hal ini sejalan dengan fenomena Rojali (Rombongan Jarang Beli) dan Rohana (Rombongan Hanya Nanya) yang kini marak terjadi.

"Saat ini jumlah konsumen e-commerce masih meningkat, namun rata-rata belanja per orang justru turun. Jadi transaksi tetap ramai, tapi nilainya lebih kecil, sejalan dengan fenomena "rojali" dan "rohana" di mana banyak konsumen hanya melihat-lihat atau bertanya tanpa membeli," ujar Budi, Selasa (19/8).

Baca juga:

Viral Istilah Rojali dan Rohana, Ini Pandangan Istana Kepresidenan

Budi menjelaskan, penurunan rata-rata belanja per orang per bulan mencapai 13%, dari Rp543.000 menjadi Rp470.000. Penurunan ini mencerminkan perubahan perilaku konsumen yang kini lebih berhati-hati dalam berbelanja, didorong oleh kondisi ekonomi.

Mereka menjadi lebih selektif dan fokus pada kebutuhan utama. Selain itu, pola belanja juga makin menyebar ke kanal lain seperti social commerce dan aplikasi pesan instan.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kebijakan baru terkait pemungutan PPh Pasal 22 bukan menjadi satu-satunya penyebab penurunan ini. Faktor utama tetap pada daya beli masyarakat yang sedang tertekan.

Meski demikian, idEA tetap optimis. Mereka percaya momentum belanja besar seperti Harbolnas dapat kembali mendorong pertumbuhan nilai transaksi, terutama jika didukung oleh kolaborasi berbagai pihak.

Baca juga:

Redam Fenomena Rojali, Pemerintah Povinsi DKI Jakarta Gelar JITEX 2025

Optimisme ini juga didukung oleh data. Survei Jakpat pada 31 Juli 2025 menunjukkan bahwa 95% responden telah melakukan pembelian daring pada paruh pertama tahun 2025, meningkat 4% dari tahun sebelumnya.

Namun, data yang sama juga menunjukkan penurunan rata-rata pengeluaran bulanan. Rata-rata belanja konsumen tercatat Rp470.516 per bulan, turun 13% dari periode yang sama tahun 2024, yaitu Rp543.250.

#Rojali #E Commerce #E-commerce Indonesia #Transaksi #Transaksi Online #Transaksi Keuangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Penundaan pajak dinilai memberi perlindungan pelaku UMKM agar tidak terbebani di tengah proses pemulihan ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas
Lifestyle
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Ratusan orang menjadi korban penipuan online setiap harinya. Maka dari itu, Posko Bantuan Keliling hadir di Jawa Barat dan Banten. Masyarakat akan diedukasi secara langsung mengenai transaksi digital yang aman.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
IdEA Beri Peringatan Keras Soal Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana' yang Bikin Transaksi Turun Drastis
Penurunan rata-rata belanja bulanan ini, yang berkisar 13 persen dari Rp543.000 menjadi Rp470.000, mencerminkan fenomena konsumen yang semakin selektif dan berhati-hati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
IdEA Beri Peringatan Keras Soal Fenomena 'Rojali' dan 'Rohana' yang Bikin Transaksi Turun Drastis
Indonesia
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Penurunan rata-rata belanja per orang per bulan mencapai 13%
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Indonesia
Redam Fenomena Rojali, Pemerintah Povinsi DKI Jakarta Gelar JITEX 2025
Jakarta International Investment, Trade, Tourism & SMEs Expo (JITEX) 2025 akan digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jakarta Convention Center (JCC) pada 17-21 September 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
Redam Fenomena Rojali, Pemerintah Povinsi DKI Jakarta Gelar JITEX 2025
Indonesia
Komisi XI DPR: Fenomena Rojali Cermin Lemahnya Daya Beli
Fenomena 'Rojali' atau rombongan jarang beli di pusat perbelanjaan atau mal merupakan gejala ekonomi
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Komisi XI DPR: Fenomena Rojali Cermin Lemahnya Daya Beli
Indonesia
Fenomena Rojali di Mall Nyata Adanya, BPS: Kelompok Kelas Menengah dan Atas Kini Lebih Irit
Fenomena ini diartikan sebagai masyarakat yang hanya datang ke pusat perbelanjaan, tetapi jarang melakukan pembelian.
Frengky Aruan - Sabtu, 26 Juli 2025
Fenomena Rojali di Mall Nyata Adanya, BPS: Kelompok Kelas Menengah dan Atas Kini Lebih Irit
Indonesia
Bank Indonesia Segera Luncurkan Payment ID, Bakal Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat
Bank Indonesia akan segera meluncurkan Payment ID. Nantinya, sistem ini akan memantau transaksi keuangan masyarakat Indonesia.
Soffi Amira - Jumat, 25 Juli 2025
Bank Indonesia Segera Luncurkan Payment ID, Bakal Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat
Infografis
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan pajak baru untuk pedagang toko online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai efektif per 14 Juli 2025. Kebijakan ini menetapkan penyelenggara e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bukan hanya platform dalam negeri, operator e-commerce asing yang menggunakan escrow account untuk transaksi di Indonesia juga akan dikenakan kewajiban yang sama
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 16 Juli 2025
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Bagikan