Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis

Ilustrasi. Sumber: Pixabay/HutchRock.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Industri e-commerce Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan dari sisi jumlah konsumen. Menurut Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), nilai rata-rata belanja per orang justru mengalami penurunan.

Wakil Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengungkapkan bahwa meskipun transaksi tetap ramai, nilainya menjadi lebih kecil. Hal ini sejalan dengan fenomena Rojali (Rombongan Jarang Beli) dan Rohana (Rombongan Hanya Nanya) yang kini marak terjadi.

"Saat ini jumlah konsumen e-commerce masih meningkat, namun rata-rata belanja per orang justru turun. Jadi transaksi tetap ramai, tapi nilainya lebih kecil, sejalan dengan fenomena "rojali" dan "rohana" di mana banyak konsumen hanya melihat-lihat atau bertanya tanpa membeli," ujar Budi, Selasa (19/8).

Baca juga:

Viral Istilah Rojali dan Rohana, Ini Pandangan Istana Kepresidenan

Budi menjelaskan, penurunan rata-rata belanja per orang per bulan mencapai 13%, dari Rp543.000 menjadi Rp470.000. Penurunan ini mencerminkan perubahan perilaku konsumen yang kini lebih berhati-hati dalam berbelanja, didorong oleh kondisi ekonomi.

Mereka menjadi lebih selektif dan fokus pada kebutuhan utama. Selain itu, pola belanja juga makin menyebar ke kanal lain seperti social commerce dan aplikasi pesan instan.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kebijakan baru terkait pemungutan PPh Pasal 22 bukan menjadi satu-satunya penyebab penurunan ini. Faktor utama tetap pada daya beli masyarakat yang sedang tertekan.

Meski demikian, idEA tetap optimis. Mereka percaya momentum belanja besar seperti Harbolnas dapat kembali mendorong pertumbuhan nilai transaksi, terutama jika didukung oleh kolaborasi berbagai pihak.

Baca juga:

Redam Fenomena Rojali, Pemerintah Povinsi DKI Jakarta Gelar JITEX 2025

Optimisme ini juga didukung oleh data. Survei Jakpat pada 31 Juli 2025 menunjukkan bahwa 95% responden telah melakukan pembelian daring pada paruh pertama tahun 2025, meningkat 4% dari tahun sebelumnya.

Namun, data yang sama juga menunjukkan penurunan rata-rata pengeluaran bulanan. Rata-rata belanja konsumen tercatat Rp470.516 per bulan, turun 13% dari periode yang sama tahun 2024, yaitu Rp543.250.

#Rojali #E Commerce #E-commerce Indonesia #Transaksi #Transaksi Online #Transaksi Keuangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Regulasi tersebut memberikan perhatian terhadap aspek inklusivitas dengan mengutamakan dukungan bagi UMKM yang dikelola oleh penyandang disabilitas maupun UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Pemerintah Keluarkan Aturan Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Sistem Elektronik
Indonesia
Pemerintah Bakal Segera Luncurkan Aturan E-Commerce Anyar, Transparansi Biaya Jadi Bahasan
Pemerintah juga mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 Mei 2026
Pemerintah Bakal Segera Luncurkan Aturan E-Commerce Anyar, Transparansi Biaya Jadi Bahasan
Indonesia
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Kementerian Perdagangan memanggil Shopee, terkait banyaknya aduan konsumen. Shopee pun angkat bicara.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Indonesia
Ekonomi Jakarta Menguat saat Imlek dan Lebaran 2026, JFW Catat Rekor Transaksi
Ekonomi Jakarta meningkat saat Imlek dan Lebaran 2026. Jakarta Festive Wonders (JFW) mencatatkan rekor transaksi.
Soffi Amira - Selasa, 31 Maret 2026
Ekonomi Jakarta Menguat saat Imlek dan Lebaran 2026, JFW Catat Rekor Transaksi
Indonesia
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Komisi III DPR RI mendukung penguatan peran PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan deteksi transaksi keuangan mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Indonesia
PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun
Hingga saat ini, PPATK telah mendistribusikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun
Bagikan