Calon Ibu Kota Dilanda Banjir, PKS: Early Warning Untuk Tidak Pindahkan IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Desember 2021
Calon Ibu Kota Dilanda Banjir, PKS: Early Warning Untuk Tidak Pindahkan IKN

Ilustrasi Banjir di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Foto: BNPB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banjir terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Padahal, wilayah kabupaten di Kalimantan Timur ini, direncanakan menjadi calon ibu kota negara RI yang baru.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin menilai, dengan sering terjadinya banjir di lokasi tersebut, PPU menjadi bukan pilihan ideal dan tepat menjadi IKN.

Ia menegaskan, banjir yang berulang kali di PPU, menguatkan sikap penolakan Fraksi PKS di DPR atas rencana pemindahan IKN ke PPU.

Baca Juga:

Pembahasan RUU IKN Dikebut, Demokrat: Jangan Buru-buru Ini Urusan Bernegara

"Secara ilmiah wilayah IKN sebagian besar tersusun atas batu lempung dengan sisipan batu pasir yang tidak dapat menyimpan dan mengalirkan air, sehingga menyebabkan run off/air permukaan menjadi besar. Selain itu, potensi banjir juga dapat disebabkan air rob dari arah teluk Balikpapan," jelas Hamid dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Senin (20/12).

Sementara, menurut ia, Jakarta sendiri kini terus memperbaiki tata kelola banjir. Banjir di ibu kota sudah jauh berkurang. Statistik menunjukkan, tahun 2021, curah hujan tertinggi adalah 266 mm/hari yang terjadi pada Februari dengan hanya menyebabkan genangan 4 kilometer persegi dan tidak ada area strategis yang tergenang.

"Semua ini tidak lepas dari program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selalu melakukan pembersihan saluran air, pengerukan sungai/situ/waduk, pembangunan sumur resapan, dan memperbanyak ruang terbuka hijau," katanya.

Ia menegaskan, isu Jakarta akan tenggelam dapat ditangani jika ada perhatian serius dari pemerintah.

"Oleh sebab itu, sekali lagi F-PKS menyatakan penolakan pemindahan IKN ke PPU karena saat ini dengan semakin terkendalinya banjir di DKI Jakarta, maka sudah tidak ada lagi urgensi pemindahan IKN tersebut," katanya.

Ia menegaskan, data banjir di PPU seharusnya menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah sebagai suatu early warning untuk tidak memindahkan IKN.

"Daripada memindahkan IKN, lebih baik pemerintah fokus pada penanganan penurunan muka tanah di seluruh pantai utara Pulau Jawa. Sedangkan untuk pemerataan ekonomi dapat dilakukan dengan membuat pusat-pusat ekonomi baru di kawasan lain Indonesia," katanya.

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Achmad Baidowi mengatakan, substansi RUU IKN telah disepakati DPR RI dan pemerintah, yaitu terkait pemerintah daerah bersifat khusus.

Desain ibu kota negara. (Foto: PUPR)
Desain ibu kota negara. (Foto: PUPR)

"Substansi sudah selesai pada Rabu (15/12) malam terkait pemerintah khusus, itu tidak diatur dalam UUD NRI 1945. Karena itu yang ada adalah pemerintah daerah bersifat khusus atau istimewa," kata Baidowi.

Dia menjelaskan, awalnya pemerintah menginginkan agar IKN baru berbentuk otorita namun diingatkan DPR RI bahwa kalau bertahan dengan pendapat itu maka tidak ada dalam aturan dalam UUD 1945. Menurutnya, dalam UUD NRI 1945 hanya disebutkan pemerintah daerah bersifat khusus dan atau bersifat istimewa.

"Maka pilihan komprominya adalah otorita tidak ada, namun yang ada adalah pemerintah khusus Ibu Kota Negara. Itu substansinya, selebihnya mengikuti," ujarnya.

Politisi PPP itu menjelaskan, Pansus RUU IKN dan pemerintah akhirnya menyepakati IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus sehingga proses pembahasannya dilanjutkan di Tim Perumus dan Tim Penyusun.

"Proses pembahasan RUU IKN akan cepat dilakukan karena hanya ada sekitar 34 pasal dan diperkirakan pada Masa Sidang Ke-3 Masa Sidang Tahun 2021-2022 selesai dibahas," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Cek Lokasi IKN Baru, Tim Perumus DPR ke Kaltim Awal Januari 2022

#RUU IKN #Ibu Kota #Anggaran Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota #DPR #PKS
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Indonesia
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Selain fokus pada kebijakan internal, DPR RI menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan moneter yang dijalankan BI
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gubernur BI Baru Jadi Sorotan, Legislator Minta Publik dan Pelaku Pasar Hentikan Spekulasi Jangka Pendek
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto bersama Saan Mustopa dan Calon Hakim MK usulan DPR, Adies Kadir di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Berita Foto
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Anggota DPR Sari Yuliati mengucap sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Pengucapan Sumpah Jabatan Sari Yuliati Sebagai Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Rokhmat mendesak pemerintah agar lahan milik PTPN dan Perhutani di Pulau Jawa segera dikembalikan fungsinya sebagai kawasan resapan air yang padat vegetasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Indonesia
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Meski semangat awal aturan ketenagakerjaan adalah melindungi tenaga kerja lokal, Charles menekankan pentingnya memberikan hak bagi WNA yang merupakan bagian dari keluarga Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Indonesia
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Alasan Komisi XI DPR memilih Thomas Thomas karena figur yang bisa diterima semua partai politik
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Indonesia
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Pemerintah tidak boleh menyamakan birokrasi negara dengan korporasi dalam hal pengupahan, namun tetap harus menemukan formulasi upah yang memanusiakan guru
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Bagikan