Caleg PDIP Harun Masiku dan Misteri 'Raibnya' Para Tersangka KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 10 Februari 2020
Caleg PDIP Harun Masiku dan  Misteri 'Raibnya' Para Tersangka KPK

Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta seusai pulang dari Singapura, 7 Januari 2020. Foto: Net/Ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebulan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu 8 Januari lalu, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih misteri. Caleg PDIP yang diduga sebagai penyuap Wahyu itu bak hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT.

Baca Juga:

Terlalu Lama Buron, Idham Azis Diminta Perintahkan Tembak di Tempat Harun Masiku

Pada 16 Januari Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, pada 22 Januari, Ronny F. Sompie yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. Meski dipastikan telah berada di Indonesia, Harun hingga kini masih melenggang bebas.

Menkumham Yasonna Laoly copot Ronny Sompie dari Dirjen Imigrasi dan KPK tak tahu menahu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (FOTO ANTARA)

KPK sebelumnya mengakui Harun sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). KPK mendeteksi keberadaan Harun tersebut saat proses penyelidikan hingga OTT terjadi pada Rabu (8/1). Meski demikian, KPK gagal membekuk Harun saat OTT dilancarkan.

Harun telah berstatus sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Januari 2020 atas kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pihak kepolisian menyebut foto dan identitas Harun telah disebar ke seluruh Mapolda dan Polres.

Baca Juga

Harun Masiku Diduga Dibekingi Sosok 'Mastermind' Agar Tak Ditangkap

Dalam perkara ini KPK menetapkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini. Meski telah dibantu oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, KPK hingga kini belum juga mampu membekuk Harun.

Baca Juga:

KPK Ogah Disebut Gagal Tangkap Harun Masiku

Misteri raibnya tersangka KPK bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Ada sejumlah nama lain yang sampai saat ini jadi buronan lembaga antirasuah. Mereka yakni: Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, serta Izil Azhar alias Ayah Marine.

Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim
Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim sampai saat ini masih berada di luar negeri (Foto: antaranews)

Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, keduanya merupakan tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI)

KPK telah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.

Lembaga antirasuah telah mengirimkan surat kepada Kapolri dan jajarannya terkait status Sjamsul sebagai DPO. Dalam surat itu, KPK juga meminta jajaran Kepolisian membantu mencari keduanya.

Baca Juga

Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Akui Kliennya Berada di Singapura

Status buronan ini disematkan KPK kepada Sjamsul dan Itjih lantaran pemegang saham BDNI tersebut tidak memiliki itikad baik menjalani proses hukum. Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 10 Juni 2019, KPK sudah dua kali memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019.

Namun, pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura itu mangkir dari panggilan penyidik. Padahal, surat panggilan pemeriksaan telah dilayanglan KPK ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih.

Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura.

Baca Juga

KPK Gandeng Interpol Buru Syamsul Nursalim dan Istrinya

Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura. Bahkan, Sjamsul dan Itjih diketahui selalu mangkir untuk dimintai keterangan sejak kasus yang menjerat mereka masih dalam proses penyelidikan.

Tak hanya itu, belakangan, KPK juga meminta bantuan National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk turut memburu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Dalam surat mengenai red notice tertanggal 6 September 2019 itu, KPK menjelaskan kepada Interpol mengenai perkara korupsi yang menjerat Sjamsul dan Itjih.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun.

Izil Azhar alias Ayah Marine

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). - ANTARA/Reno Esnir

Izil Azhar yang merupakan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ternyata pernah juga menjadi buronan KPK dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf pada 2012.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihainya sudah melakukan upaya pemanggilan tersangak baik melalui surat maupun secara persuasif mengingatkan Izil Azhar agar menyerahkan diri secara baik-baik. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan lembaga antirasuah tersebut.

Akhirnya, KPK mengambil tindakan tegas untuk memasukan nama Izil Azhar dalam dafta pencarian orang (DPO). Salah satunya meminta bantuan Polri untuk orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK.

Baca Juga:

Eks Panglima GAM Jadi Buronan, KPK: Dia Masih di Indonesia

KPK pun membuat pengumuman, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut harap menginformasikan ke Kantor KPK melalui telepon (021)-25578300 atau (021)-25578389, email: [email protected], nomor faks (021) 52892456 atau dapat menginformasikan ke kantor kepolisian setempat.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat Izil Azhar bahwa dia bersama Irwandi Ysuuf didakwa menerima gratifikasi Rp32,45 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007 s.d. 2012. (Pon)

Baca Juga:

KPK Buru Ali Fahmi untuk Jerat Anggota DPR Penerima Suap Proyek Bakamla

#Kasus Korupsi #PDIP #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - 20 menit lalu
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Indonesia
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
KPK mengungkap Bebizie Sri Mulyati berkomitmen mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari PT Bara Kumala Sari dalam kasus gratifikasi batu bara Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Diperiksa KPK, Bebizie Komitmen Kembalikan Uang yang Diduga Mengalir dari PT BKS
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Kuasa hukum Gus Yaqut minta dakwaan KPK batal. Ia menjelaskan surat dakwaan KPK mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Dakwaan KPK Batal demi Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Bagikan