Bupati Mamberamo Tengah Dicegah ke Luar Negeri
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menginformasikan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Mamberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak, Senin (18/7).
Informasi pencegahan ini mengemuka setelah ramai pemberitaan Ricky Ham kabur ke Papua Nugini. Politikus Partai Demokrat itu dilaporkan kabur ke Papua Nugini melalui jalan setapak antara Skouw, Indonesia - Wutung, Papua Nugini.
Baca Juga:
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK sebelumnya telah mengajukan tindakan cegah bepergian keluar negeri," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (18/7).
Ricky Ham menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Dia dicegah ke luar negeri bersama tiga orang lainnya selama enam bulan. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Tindakan cegah ini, berlaku terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai 6 bulan kedepan," ujar Ali.
Baca Juga:
Bupati Mamberamo Tengah Diminta Kooperatif Jalani Proses Hukum di KPK
Namun, Ali Fikri tak menyebut tiga pihak lain yang turut dicegah ke luar negeri. Ali melanjutkan, KPK akan memperpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap keempat orang tersebut jika dibutuhkan. Langkah ini agar keempatnya koperatif terhadap proses hukum.
"Langkah cegah ini, sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.
Sebelumnya, Ricky Ham mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali. Ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik, Ricky Ham berhasil melarikan diri. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
KPK Masih Lakukan Gelar Perkara, Status Gubernur Riau Belum Ditetapkan
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK