KPK Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Mardani Maming


Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Lembaga antirasuah itu mengultimatum Mardani Maming untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga
Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Pengurusan Izin Tambang di Kalsel
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).
Mardani Maming diagendakan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun, Ali tak memerinci kapan persisnya pemeriksaan akan berlangsung.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Maming, setelah Istrinya Kemarin Mangkir
Tim penyidik KPK sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Mardani Maming pada Kamis (14/7). Pemeriksaan sedianya dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.
Hanya saja, tim kuasa hukum politikus PDIP itu menyatakan kliennya tak akan menghadiri pemeriksaan dengan alasan menunggu hasil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ali menegaskan, alasan tersebut tidak dibenarkan menurut hukum. Atas dasar itulah pihaknya melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Mardani Maming.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
