Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Pengurusan Izin Tambang di Kalsel

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 15 Juli 2022
Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Pengurusan Izin Tambang di Kalsel

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua karyawan swasta bernama Budi Harto dan Idham Chalid, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami proses pengurusan dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Juga

Alasan Mardani Maming Tolak Penuhi Panggilan KPK

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/7).

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK dikabarkan telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.

Status tersangka itu sejalan dengan pencegahan Maming bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Kendati demikian, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini. Di mana, KPK masih mengumpulkan alat bukti melalui keterangan para saksi.

Mardani Maming yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) yang pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018.

Baca Juga

Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Aktivitas Keuangan PT PCN

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani Maming juga disebut menerima uang Rp 89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.

Dugaan itu dibeberkan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Christian Soetio.

Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Uang Rp 89 miliar itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN. Transfer dana tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2020. (Pon)

Baca Juga

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Maming, setelah Istrinya Kemarin Mangkir

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Suap #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Bagikan