Bupati Mamberamo Tengah Diminta Kooperatif Jalani Proses Hukum di KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 Juli 2022
Bupati Mamberamo Tengah Diminta Kooperatif Jalani Proses Hukum di KPK

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Foto: Pemkab Mamberamo Tengah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, terjerat kasus dugaan suap suap dan gratifikasi berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ricky Ham telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Baca Juga

Bupati Mamberamo Tengah Jadi DPO KPK

Merespons hal ini, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan, pihaknya menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum. Kamhar meminta Ricky Ham yang merupakan kader Partai Demokrat agar kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

"Menyadari sepenuhnya bahwa demokrasi yang sehat dan kuat mensyaratkan hukum sebagai panglima yang tak bisa ditawar-tawar, semuanya sama di depan hukum dan tak ada yang kebal hukum," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (18/7).

Kamhar menyatakan, sikap menghormati proses hukum telah dicontohkan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat sebagai Presiden RI.

Baca Juga

Waspada Ada Pegawai KPK Gadungan

Ia menegaskan Partai Demokrat tak mentolerir pelanggaran hukum apalagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setiap kader.

"Bahkan kader utama partai sekalipun tak ada pengecualian. Semuanya diproses secara hukum, dan menghormati sepenuhnya proses dan keputusan hukum," imbuhnya.

Di masa kememimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kata Kamhar, nilai, sikap dan tradisi tersebut kokoh terjaga.

"Pak RHP wajib menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini secara ksatria," ujarnya.

Jika benar informasi bahwa Ricky Ham kabur ke Papua Nugini, Kamar mengingatkan melarikan diri tak akan menyelesaikan masalah. Ia mengimbau Ricky Ham untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

"Karenanya kita harapkan beliau akan mengindahkan dan menghadiri panggilan KPK. Kita akan memonitor agar proses hukumnya profesional dan adil," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

KPK Ingatkan Korupsi sebagai Penghambat Tujuan Negara

#Partai Demokrat #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Mestinya KPK menangkap ikan besar, bukan hanya ikan kecil
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Indonesia
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Indonesia
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Keduanya diduga menerima uang saat jadi perantara maupun di luar perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). ?
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Indonesia
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK memburu Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang kabur saat OTT. Penyidik siap terbitkan DPO jika tak ditemukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Indonesia
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima suap ijon proyek dan penerimaan lain senilai Rp 14,2 miliar. KPK menyita uang dan menahan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi OPD di Kalsel.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Berita
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Ijon proyek adalah praktik pemberian uang muka untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses resmi berjalan. Modus ini terbongkar dalam OTT KPK Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
ImanK - Sabtu, 20 Desember 2025
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga sebagai uang hasil pemerasan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Bagikan