Waspada Ada Pegawai KPK Gadungan


Informasi pegawai KPK Gadungan. Foto: Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi adanya pihak–pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan dan pemalsuan.
Pihak KPK Gadungan tersebut melakukan aksinya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK
Baca Juga
Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Pengurusan Izin Tambang di Kalsel
Inspektur KPK Subroto mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, KPK Gadungan ini telah banyak melakukan penipuan terhadap sejumlah pejabat publik seperti pengacara, polisi, dan hakim.
“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” ujar Subroto dalam keterangannya, Jumat (15/7).
Subroto juga meminta masyarakat harus lebih berhati-hati dan memperhatikan detil prosedur kegiatan operasional KPK.
Dalam menjalankan setiap penugasan, kata dia, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah.
"Pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun. Tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK," ujarnya.
Baca Juga
Dijelaskan Subroto, KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK.
"KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Subroto, KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah dan situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id.
Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma alias gratis. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat juga tidak dipungut biaya atau gratis.
KPK meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran.
"Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
