Bupati Mamberamo Tengah Jadi DPO KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) tergadap Bupati Memberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengimbau, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky Ham segera melaporkan ke lembaga antirasuah.
"Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," kata Ali dalam keterangannya, Senin (18/7).
Baca Juga:
KPK Ingatkan Korupsi sebagai Penghambat Tujuan Negara
Ali mengingatkan pihak-pihak agar tidak membantu pelarian Ricky Ham dari pemeriksaan KPK. Karena dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor, dalam hal menghalang-halangi proses penyidikan KPK.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," tegasnya.
Korupsi, kata Ali, adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk mengusut perkara korupsi.
Baca Juga:
Waspada Ada Pegawai KPK Gadungan
Dalam pencarian ini, lanjut Ali, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud.
Untuk menemukan keberadaan tersangka Ricky Ham, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak, di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian.
"Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," ujar Ali.
KPK menetapkan Ricky Ham sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah dari tahun 2013-2019. Ricky Ham diduga tengah melarikan diri dari proses hukum ke Papua Nugini. (Pon)
Baca Juga:
Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Pengurusan Izin Tambang di Kalsel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar