KPK Ingatkan Korupsi sebagai Penghambat Tujuan Negara


Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadiri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 54 Tahun 2022, di Gedung Graha Makarti Bhakti Nagari Kampus ASN Corporate University LAN Jakarta, Jumat (15/7).
Dalam kesempatan tersebut, Firli mengatakan korupsi adalah kejahatan yang menentukan berhasil tidaknya dalam mewujudkan tujuan negara.
Baca Juga
“Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, sulit rasanya terwujud jika korupsi masih ada di setiap lini, mulai dari kekuasaan kamar legislatif, kamar yudikatif, kamar eksekutif, dan kekuasaan partai politik,” kata Firli.
Menurutnya, kejahatan korupsi bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang melawan kemanusiaan, sehingga dalam memeranginya harus menjadi kepentingan bersama.
“Tindak pidana korupsi itu dampaknya sangat buruk baik terhadap lingkungan hidup, angka kemiskinan, angka pengangguran, kerusakan alam, dan buruknya pertumbuhan ekonomi,” terang Firli.
Di hadapan peserta PKN, Firli juga mengajak mereka menjadi agen antikorupsi yang punya fokus dan kepentingan bersama dalam memerangi korupsi untuk mewujudkan tujuan nasional.
“Semoga para Peserta PKN dapat menjadi agen untuk membebaskan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” pesan Firli.
Baca Juga
Menutup sambutannya, Firli berharap para peserta nantinya bisa menjadi agen-agen pemberantasan korupsi pada instansinya masing-masing.
“Ketika semua peserta telah menyelesaikan PKN ini, bisa menjadi orang yang berbeda. Karena sebenarnya tujuan pendidikan itu pertama, harus ada perubahan perilaku, kedua ada perubahan budaya, dan ketiga bisa menjadi agen-agen perubahan,” pungkasnya.
Kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi LAN Basseng, dan 42 Peserta PKN Tingkat I Angkatan 54 dari berbagai instansi pemerintah. (Pon)
Baca Juga
Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Pengurusan Izin Tambang di Kalsel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
