KPK Ingatkan Korupsi sebagai Penghambat Tujuan Negara
Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadiri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 54 Tahun 2022, di Gedung Graha Makarti Bhakti Nagari Kampus ASN Corporate University LAN Jakarta, Jumat (15/7).
Dalam kesempatan tersebut, Firli mengatakan korupsi adalah kejahatan yang menentukan berhasil tidaknya dalam mewujudkan tujuan negara.
Baca Juga
“Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, sulit rasanya terwujud jika korupsi masih ada di setiap lini, mulai dari kekuasaan kamar legislatif, kamar yudikatif, kamar eksekutif, dan kekuasaan partai politik,” kata Firli.
Menurutnya, kejahatan korupsi bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang melawan kemanusiaan, sehingga dalam memeranginya harus menjadi kepentingan bersama.
“Tindak pidana korupsi itu dampaknya sangat buruk baik terhadap lingkungan hidup, angka kemiskinan, angka pengangguran, kerusakan alam, dan buruknya pertumbuhan ekonomi,” terang Firli.
Di hadapan peserta PKN, Firli juga mengajak mereka menjadi agen antikorupsi yang punya fokus dan kepentingan bersama dalam memerangi korupsi untuk mewujudkan tujuan nasional.
“Semoga para Peserta PKN dapat menjadi agen untuk membebaskan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” pesan Firli.
Baca Juga
Menutup sambutannya, Firli berharap para peserta nantinya bisa menjadi agen-agen pemberantasan korupsi pada instansinya masing-masing.
“Ketika semua peserta telah menyelesaikan PKN ini, bisa menjadi orang yang berbeda. Karena sebenarnya tujuan pendidikan itu pertama, harus ada perubahan perilaku, kedua ada perubahan budaya, dan ketiga bisa menjadi agen-agen perubahan,” pungkasnya.
Kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi LAN Basseng, dan 42 Peserta PKN Tingkat I Angkatan 54 dari berbagai instansi pemerintah. (Pon)
Baca Juga
Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Pengurusan Izin Tambang di Kalsel
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar