Bupati Banjarnegara Terancam Pasal Pencucian Uang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 September 2021
Bupati Banjarnegara Terancam Pasal Pencucian Uang

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Penerapan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.

"Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Baca Juga:

Bupati Banjarnegara Bantah Terima Rp 2,1 M, KPK: Kami Punya Bukti Kuat

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Megara (LHKPN), Budhi tercatat hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat transportasi.

Padahal, Budhi pernah memamerkan Mobil Jeep Rubicon, meski dia menyebut mobil itu bukan miliknya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK


Ali memastikan, tim penyidik lembaga antirasuah akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.

"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," ujar Ali.

Diketahui, Budhi tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 23,8 miliar. Jumlah tersebut dilihat dari LHKPN yang dilaporkan Budhi pada 25 Januari 2021.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka Suap

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya akan menelusuri kebenaran harta asli yang dimiliki Budhi dengan yang dilaporkannya kepada KPK. Pasalnya, Budhi diduga tidak menyampaikan dengan benar jumlah harta yang dimilikinya.

"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (4/9).

KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara. (Pon)

Baca Juga:

KPK Geledah Kantor Sambas Jaya Terkait Korupsi Pemkab Banjarnegara

#Banjarnegara #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - 18 menit lalu
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - 1 jam, 4 menit lalu
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 12 menit lalu
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 40 menit lalu
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Bagikan