Buntut Pemecatan Hakim MK Aswanto, Pimpinan DPR Dilaporkan ke Ombudsman

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 Oktober 2022
Buntut Pemecatan Hakim MK Aswanto, Pimpinan DPR Dilaporkan ke Ombudsman

Ilustrasi - Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kelima pimpinan DPR RI, Puan Maharani, Lodewijk Paulus, Sufmi Dasco, Rachmad Gobel, hingga Muhaimin Iskandar dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi pemberhentian hakim konstitusi Aswanto.

Laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan. Pimpinan DPR
dilaporkan terkait dugaan maladministrasi merujuk pada tindakan serampangan DPR yang berusaha untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari Transparency International Indonesia, Perludem, ICW, PATTIRO Semarang, SETARA Institute dan KoDe Inisiatif. Pelaporan dilayangkan ke Ombudsman RI, pada Jumat (21/10).

"Tindakan dugaan maladministrasi yang dimaksud bermula dari kekeliruan DPR dalam menafsirkan surat pimpinan Mahkamah Konstitusi Nomor 3010/KP.10/07/2022 tertanggal 21 Juli 2022 perihal 'Pemberitahuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020'," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (21/10).

Baca Juga:

Profil Aswanto, Wakil Ketua MK yang Baru

Menurut Kurnia, surat itu seharusnya hanya sekadar pemberitahuan dampak putusan MK terkait masa jabatan hakim konstitusi yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi.

Namun, pimpinan DPR malah membenarkan keputusan Komisi III yang pada intinya tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi Aswanto dan mengangkat Guntur Hamzah sebagai penggantinya dalam forum rapat paripurna pada 29 September 2022.

"Keputusan DPR melalui forum paripurna jelas melanggar hukum," ujar Kurnia.

Kurnia menjelaskan, pelanggaran itu tercantum pada Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah secara terang benderang menjabarkan alasan-alasan pemberhentian hakim konstitusi, baik secara hormat maupun
tidak dengan hormat. Jika dilihat lebih lanjut, hakim konstitusi Aswanto tidak memenuhi satu pun unsur tersebut.

Tidak hanya itu, Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi juga dilanggar, karena proses pemberhentian hakim konstitusi dilakukan atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi, bukan pimpinan DPR.

Selain itu, dalam rumpun peraturan perundang-undangan yang lain, tindakan pimpinan DPR melalui forum rapat paripurna juga bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Adapun, aturan itu mewajibkan pejabat publik untuk taat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, dalam hal ini asas kepastian hukum dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Ditambah lagi dengan pernyataan absurd dari Ketua Komisi III DPR RI yang mengatakan bahwa alasan pemberhentian hakim konstitusi Aswanto karena dianggap kerap menganulir produk legislasi DPR," kata Kurnia.

Baca Juga:

DPR Pecat Hakim MK, Ketua Komisi III: Dasar Hukumnya Bisa Dicari

Oleh karena itu, keputusan pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh pimpinan DPR melalui forum paripurna tidak berdasar hukum dan melanggar ketentuan peraturan-perundang-undangan kami anggap sebagai perbuatan maladministrasi.

"Kami mendesak Ombudsman harus segera memanggil Pimpinan DPR untuk menjelaskan lebih lanjut permasalahan pemberhentian hakim konstitusi Aswanto. Jika ditemukan
maladministrasi, maka Ombudsman harus merekomendasikan kepada pimpinan DPR untuk segera membatalkan keputusan forum paripurna yang telah memberhentikan hakim konstitusi Aswanto," kata Kurnia. (Pon)

Baca Juga:

Jimly Sebut DPR Tak Berwenang Pecat Hakim MK

#DPR RI #Ombudsman #Hakim Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Ninik menuntut agar standar kelayakan lingkungan rumah sakit tetap terjaga meski dalam kondisi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Indonesia
Ombudsman Minta Konsep Asrama Sekolah Rakyat SD Dievaluasi, Banyak Siswa tak Betah
Anak umur 6-7 tahun itu rata-rata belum siap boarding. Ada yang baru beberapa waktu sudah minta pulang.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ombudsman Minta Konsep Asrama Sekolah Rakyat SD Dievaluasi, Banyak Siswa tak Betah
Indonesia
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Lalu Hadrian menegaskan bahwa hambatan pendidikan di Papua memang nyata adanya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Indonesia
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pengawasan ketat di gerbang negara menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Indonesia
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Legislator dari Fraksi PKB tersebut mendesak agar tim bentukan Presiden nantinya tidak terjebak dalam birokrasi yang lamban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Indonesia
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah tak menolak bantuan asing untuk wilayah terdampak bencana.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Indonesia
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Dengan adanya Satgas, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Bagikan