Buntut Larangan Mudik, Pemerintah Hentikan Penerbangan Komersial Hingga 1 Juni

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 23 April 2020
 Buntut Larangan Mudik, Pemerintah Hentikan Penerbangan Komersial Hingga 1 Juni

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Kementerian Perhubungan resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter ini berlaku sampai 1 Juni 2020.

Baca Juga:

Tanpa Dasar Hukum Kuat, Larangan Mudik Berpotensi Timbulkan Pelanggaran Hak

Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.

“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie kepada wartawan, Kamis (23/4).

Seliuruh pesawat komersial dihentikan penerbangannya sampai 1 Juni
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto (Foto: antaranews)

Selain itu, pengecualian juga untuk operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.

Lalu, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.

“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.

"Selain itu, navigasi ruang udara tetap dibuka. Layanan navigasi untuk overflight tetap dilakukan. Bandara juga tetap beroperasi dan wajib layani pesawat yang take-off dan landing yang lintasi bandara tersebut," papar Novie Riyanto.

Novie memastikan pengembalian tiket pesawat bagi penumpang yang terlanjur membeli sebelum larangan mudik ditetapkan dijamin pengembaliannya 100 persen.

Refund atau pengembalian tiket pesawat bisa dilakukan dengan menggunakan voucher senilai tiket yang sebelumnya dibeli oleh konsumen.

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Jalur Alternatif Menuju Yogyakarta Ditutup

"Refund itu jelas, artinya itu urusan bisnis to bisnis. B to B antara penumpang dengan maskapai. Maskapai tidak ada kewajiban kembalikan dalam bentuk cash, tapi bisa voucher seharga 100 persen," kata Novie.

Badan usaha angkutan udara niaga juga diwajibkan melayani penumpang yang akan melakukan proses pengembalian.

Pengembalian kata dia, bisa dalam bentuk menjadwal ulang hingga mengalihkan rute tanpa dikenakan biaya.(Knu)

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Seluruh Jalur 'Tikus' di Jabodetabek Bakal Dijaga Polisi

#Dirjen Perhubungan Udara #Kemenhub #Virus Corona #Mudik Lebaran
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Solo masuk daftar 10 kota dengan biaya transportasi termahal di Indonesia. Dishub Solo pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Indonesia
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Meminta pemerintah untuk segera turun tangan dan memfasilitasi dialog antara perusahaan aplikator dan perwakilan driver agar tercapai kesepakatan yang adil.
Dwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Indonesia
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
Area bangkai kapal Barcelona V masih harus steril karena belum aman untuk diakses.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
Indonesia
Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan
Saat ini posisi korban yang selamat seluruhnya telah dievakuasi ke Manado, sedangkan jenazah korban meninggal dibawa ke RS Bhayangkara.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan
Indonesia
Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
Pada saat arus mudik 2025, tercatat jumlah penerbangan dari Halim mencapai 71 penerbangan. Di mana 35 kedatangan dan 36 keberangkatan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
Indonesia
Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah
Rencana ini telah dikoordinasikan dan disetujui oleh operator penerbangan terkait, yaitu Batik Air dan Citilink. Mereka mendukung penuh perpindahan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah
Indonesia
Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta
Presiden Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal ini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta
Indonesia
Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan
Berbagai kejanggalan dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya terus terungkap ke publik
Frengky Aruan - Rabu, 09 Juli 2025
Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan
Indonesia
KMP Tunu Pratama Jaya Terakhir Dicek Sebulan Sebelum Tenggelam, Menhub Pastikan Hasilnya Laik
KMP Tunu Pratama Jaya menjalani uji kelaikan atau ramp check terakhir pada 3 Juni 2025 sebelum libur sekolah dimulai.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
KMP Tunu Pratama Jaya Terakhir Dicek Sebulan Sebelum Tenggelam, Menhub Pastikan Hasilnya Laik
Indonesia
Kemenhub Perintahkan Optimalkan Golden Time Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Jumlah penumpang KMP Tunu Pratama Jaya diketahui sebanyak 53 orang, sedangkan awak kapal berjumlah 12 orang. Adapun total kendaraan yang diangkut berjumlah 22 unit.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Kemenhub Perintahkan Optimalkan Golden Time Cari Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Bagikan