Mudik Dilarang, Seluruh Jalur 'Tikus' di Jabodetabek Bakal Dijaga Polisi


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pergerakan kendaraan di jalur tikus atau tidak resmi di wilayah Jabodetabek yang biasa digunakan sebagai jalur alternatif masyarakat untuk mudik juga akan dipantau polisi.
Setiap jalur perbatasan yang menjadi akses keluar Jabodetabek tidak akan luput dari penjagaan.
Baca Juga:
"Polsek-Polsek nanti akan mengawasi jalur motor, jalur tikus. Semua Polsek yang mempunyai jalur perbatasan keluar dari wilayah Jabodetabek, mereka akan membuat pos untuk mengawasi larangan mudik," ucap Sambodo, Rabu (22/4).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan pihaknya telah memetakan jalur tikus di wilayah Jabodetabek.
Nantinya pos pengamanan juga ada disana guna memantau pergerakan kendaraan.
"Jalur-jalur tikus itu sudah dimapping dan disiapkan pengamanan untuk sortir setiap kendaraan yang dari luar atau dari Jakarta. Ada anggota yang kita siapkan di pos-pos kecil untuk memantau (penerapan) PSBB dan memantau kendaraan," kata Yusri.
Polda Metro Jaya membuat 19 pos pengamanan terpadu dalam Operasi Ketupat 2020 yang bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas sebagai tindak lanjut larangan mudik oleh pemerintah.
Pos juga akan menyekat warga yang nekat mudik padahal sudah dilarang.
Baca Juga:
CEO Ruangguru Belva Tetap Untung Besar Meski Sudah Mundur dari Stafsus Presiden
Pos pengamanan terpadu ini sebagai pos check point yang merupakan gabungan dari pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.
TNI juga Dinas Perhubungan dan Transportasi akan dilibatkan membantu menjaga pos pengamanan terpadu tersebut.(Knu)
Baca Juga:
Tanpa Dasar Hukum Kuat, Larangan Mudik Berpotensi Timbulkan Pelanggaran Hak
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
