Tanpa Dasar Hukum Kuat, Larangan Mudik Berpotensi Timbulkan Pelanggaran Hak

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 April 2020
 Tanpa Dasar Hukum Kuat, Larangan Mudik Berpotensi Timbulkan Pelanggaran Hak

Logo YLKI (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyarankan supaya aturan larangan mudik memuat alasan hukum yang kuat mengenai keputusan larangan mudik.

Sebab, pada dasarnya, mobilisasi merupakan hak asasi manusia yang telah dipertegas dalam undang-undang.

Baca Juga:

Ombudsman Sebut Penegak Hukum Belum Responsif Layani Pelaporan Secara Daring

"YLKI minta pada Kemenhub dalam membikin aturannya itu harus memastikan bahwa justifikasinya secara hukum itu bisa diuji, sehingga nanti larangan (mudik) itu punya dasar hukum," kata Sudaryatmo kepada wartawan, Rabu (22/4).

Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo
Ketua Harian Pengurus YLKI Sudaryatmo (Foto: GenPi.co)

Hak manusia untuk bermobilisasi sendiri diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM).

Pasal itu menyebutkan, "setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia".

"Jadi sebenarnya mobilitas oleh undang-undang itu dijamin," ujar Sudaryatmo.

Sudaryatmo memahami bahwa larang mudik Lebaran 2020 muncul merespons pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, ia menilai, aturan yang menjamin hak masyarakat untuk bermobilisasi ini sifatnya tidak absolut, melainkan relatif.

Menurut dia, oembatasan mobilisasi dapat dibenarkan jika kaitannya adalah untuk kesehatan masyarakat umum.

Ia juga meminta pemerintah menjamin pengembalian dana dari perusahaan penyedia jasa angkutan mudik ke masyarakat yang batal mudik tahun ini.

Sudaryatmo menganjurkan agar jaminan pengembalian dana sebesar 100 persen bisa dimuat dalam aturan pembatasan transportasi yang tengah dirumuskan oleh Kementerian Perhubungan.

Aturan ini dibuat merespons larangan mudik yang akan diberlakukan pemerintah per 24 April 2020.

"YLKI meminta kepada pemerintah, di dalam membuat peraturan larangan mudik ini bisa diakomodasi dalam bentuk mekanisme pembatalan, bahwa tidak boleh memotong (dana pembelian tiket)," kata Sudaryatmo.

Menurut Sudaryatmo, aturan tersebut harus dimuat dalam regulasi pemerintah agar dipatuhi oleh seluruh penyedia jasa angkutan mudik.

Pasalnya, hingga saat ini, baru PT KAI yang sudah menyatakan akan mengembalikan dana 100 persen bagi masyarakat yang membatalkan tiket mudik.

"Itu bukan diserahkan ke korporasi, tapi diadopsi ke dalam peraturan sehingga mengikat pada semua perusahaan angkutan dalam konteks angkutan mudik," ujar Sudaryatmo.

Baca Juga:

Anggaran JPS Rp49 Miliar Hanya Sampai Mei, Pemkot Solo Tak Mampu Berlakukan PSBB

Ia menuturkan, masyarakat yang membatalkan tiket angkutan mudik berhak untuk mendapat pengembalian dana 100 persen.

Sebab, pembatalan mudik tersebut bukan atas kemauan pribadi, melainkan situasi pandemi dan adanya larangan dari pemerintah.

"Konsumen tetap berhak mendapatkan 100 persen dari tiket yang telah dibayarkan kepada konsumen," pungkas Sudaryatmo.(Knu)

Baca Juga:

ICW Minta Kemsesneg Buka Informasi Soal Pengangkatan Stafsus Presiden

#Mudik Lebaran #Mudik #YLKI #Arus Mudik
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Operasi Lilin 2025 akan mengerahkan 146.071 personel gabungan untuk mengamankan Nataru 2025/2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Indonesia
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Libur Nataru 2025/2026 diprediksi akan terjadi lonjakan pergerakan masyarakat. Hal itu diungkapkan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Indonesia
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Puncak arus mudik Nataru 2025/2026 diprediksi berlangsung 24 Desember. Masyarakat mulai melakukan mobilitas sejak 20 Desember.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Indonesia
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Penjualan tiket kereta api saat Nataru 2025/2026 sudah menembus 1,44 juta. Rute Jakarta-Surabaya paling banyak dipesan.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Indonesia
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Program mudik gratis Nataru 2025/2026 kini sudah bisa dinikmati. Transportasi yang disediakan mulai dari angkutan darat hingga laut.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Indonesia
Terminal Kalideres Lakukan Ramp Check Bus AKAP, Pastikan Angkutan Nataru Aman
Demi memberikan keamanan serta kenyamanan bagi penumpang maupun awak bus.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Terminal Kalideres Lakukan Ramp Check Bus AKAP, Pastikan Angkutan Nataru Aman
Indonesia
Korlantas Prediksi 2,9 Juta Kendaraan bakal Keluar Jakarta saat Nataru 2026
Angka tersebut meningkat 12,2 persen ketimbang kondisi normal, dan naik 0,9 persen dari libur Nataru 2024.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Korlantas Prediksi 2,9 Juta Kendaraan bakal Keluar Jakarta saat Nataru 2026
Berita Foto
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 27 November 2025
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Indonesia
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Berlangsung 20 dan 24 Desember
Prediksi tersebut dapat berubah jika ada kebijakan WFA dan WFH pada 22, 23, atau 24 Desember 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 27 November 2025
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Berlangsung 20 dan 24 Desember
Indonesia
Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit
Aqua kini dianggap membohongi konsumen soal sumber air. YLKI pun meminta pemerintah untuk melakukan audit terhadap produsen air minum tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit
Bagikan