Ombudsman Sebut Penegak Hukum Belum Responsif Layani Pelaporan Secara Daring

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 April 2020
 Ombudsman Sebut Penegak Hukum Belum Responsif Layani Pelaporan Secara Daring

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ombudsman RI menyebut, instansi penegak hukum belum responsif untuk melayani pelaporan yang disampaikan masyarakat melalui daring dan media sosial. Padahal, di era teknologi, apalagi di tengah masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, masyarakat mengandalkan daring dan media sosial sebagai saluran melaporkan atau mengadukan sesuatu ke penegak hukum.

Hal tersebut menjadi temuan Ombudsman melalui kajian singkat atau rapid assesment terhadap 41 instansi penegak hukum di Indonesia, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kemkumham, KPK, Komisi Yudisial, Kompolnas, Komnas HAM, KPAI, Komisi Kejaksaan, dan Komnas Perempuan.

Baca Juga:

Hari Ini Pemprov DKI Distribusikan Paket Sembako ke 18 Kelurahan

Kajian ini dilakukan Ombudsman dengan melakukan kontak telepon atau mengakses kontak layanan lembaga dan media sosial yang dicantumkan dengan skenario sebagai masyarakat yang membutuhkan layanan dari lembaga tersebut.

Setiap lembaga diuji dua hingga tiga kali dalam sehari dengan percobaan selama dua hari yang berbeda. Jenis saluran yang diuji responsifitasnya adalah kontak telepon, surat elektronik dan media sosial.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala
Adrianus Meliala, anggota Ombusman RI (Foto: MP/Gomez Roberto)

Dari hasil kajian itu menunjukkan secara keseluruhan layanan nomor kontak yang tidak merespon cukup besar yaitu 60 persen, begitu pula pada media sosial, dimana facebook sebesar 81 persen Twitter sebesar 88 persen, dan Instagram 76 persen. Sementara itu layanan saluran melalui surat elektronik/email yang tidak merespon terdapat 64 persen.

"Hasil pengujian di atas bisa dimaknai bahwa saluran kontak layanan tidak berfungsi atau tidak dapat memberikan respon yang baik kepada masyarakat," kata Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala dalam konferensi pers melalui layanan konferensi video, Selasa (21/4).

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan terjadinya maladminisitrasi. Hal ini mengingat salah satu bentuk pelaksanaan pelayanan publik adalah menyiapkan sarana layanan kontak beserta petugasnya sebagai sarana masyarakat menyampaikan laporan atau pengaduan atau meminta informasi tertentu.

"Apabila hak masyarakat dalam mendapatkan informasi atau menyampaikan saran atau pengaduan tidak diperoleh sesuai ketentuan akan menimbulkan kerugian," ujarnya.

Karena itu, Ombudsman meminta seluruh instansi penegak hukum meningkatkan kesadaran petugas mengenai pentingnya nomor kontak layanan dan media sosial sebagai akses masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan saran/pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman juga meminta instansi penegak hukum menjaga dan meningkatkan responsifitas nomor kontak dan media sosial yang telah disediakan atau menutup nomor kontak dan media sosial yang tidak dapat dikelola dengan baik agar tidak membingungkan masyarakat.

"Ombudsman juga menyarankan membuka fasilitas layanan pesan langsung (Direct Message atau DM) untuk semua akun media sosial yang telah disediakan agar memudahkan akses masyarakat. Bagi yang telah membuka fasilitas DM agar dikelola dengan baik," tuturnya.

Baca Juga:

Hari Kartini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Titip Pesan Antikorupsi

Tak hanya itu, Ombudsman juga menyarankan instansi penegak hukum menyiapkan petugas yang kompeten dan khusus memberikan pelayanan atau merespon melalui alamat kontak baik telepon maupun media sosial.

Ombudsman pun meminta seluruh instansi memaksimalkan fungsi pengawasan oleh Pimpinan masing-masing lembaga, instansi, satker atau UPT terhadap keberfungsian nomor kontak dan media sosial yang telah disediakan sehingga berfungsi secara optimal.

"Terkait nomor kontak dan media sosial perlu mempertimbangkan penggunaan nomor central seperti halnya yang dilakukan oleh PLN atau lembaga perbankan sehingga lebih memudahkan pengelolaan dan kontrol. Selain itu, hal tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses kontak dimaksud," tutup dia.(Pon)

Baca Juga:

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan PT SIM Terhadap Pemprov NTT

#Ombudsman #Kepolisian Indonesia # Mahkamah Agung #Kemenkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Semangat Polisi Terobos Kampung Terisolasi di Aceh Dengan Pakai Trail
Setiap kendaraan membawa bantuan untuk warga berupa 120 paket sembako, 450 potong pakaian layak pakai, 150 handuk, 300 set perlengkapan sekolah, serta 300 jaket.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Semangat Polisi Terobos Kampung Terisolasi di Aceh Dengan Pakai Trail
Indonesia
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Hal tersebut dinilai dapat memperpendek rentang kendali organisasi sekaligus memperkuat pengawasan internal di tubuh kepolisian. ?
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Indonesia
Ombudsman Minta Konsep Asrama Sekolah Rakyat SD Dievaluasi, Banyak Siswa tak Betah
Anak umur 6-7 tahun itu rata-rata belum siap boarding. Ada yang baru beberapa waktu sudah minta pulang.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ombudsman Minta Konsep Asrama Sekolah Rakyat SD Dievaluasi, Banyak Siswa tak Betah
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Indonesia
DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menyatakan usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
 DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Bagikan