Bukti Uang Indikasi Untuk Muluskan Perizinan di Distamben Sumut


Saksi Hasan dan Jefri yang keduanya petugas yang melakukan penangkapan OTT. (Foto: MP/Amsal Chaniago)
Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatra Utara menilai bahwa proses perizinan di Dinas Pertambangan dan Energi Sumut cukup terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama.
"Tentu dengan lamanya jangka waktu kepengurusan membuat para pemohon perizinan menjadi lelah dan terpaksa harus mengeluarkan dana tambahan dengan harapan agar perizinan cepat dikeluarkan," kata Saksi Hasan dan Jefri yang keduanya petugas yang melakukan penangkapan OTT dan penyidik terhadap Kadis Tamben Pemprovsu, Eddy Syahputra Salim dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan.
Ini dikuatkan dari laporan saksi korban Suherwin dan Dora Simanjuntak yang mengeluhkan masalah perizinan.
"Dari sini kami menelusuri dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti uang Rp 14.900.000,-," tuturnya.
Dalam persidangan itu penasehat hukum terdakwa sedikit keberatan dengan kesaksian keduanya, soal Suherwin dan Dora yang memberikan uang kepada terdakwa tidak dijadikan tersangka.
Tak sampai soal pemberian uang, penasehat hukum terdakwa sangat menyesalkan kenapa penyidik Ditkrimsus tidak menetapkan Suherwin menjadi tersangka karena telah melakukan kegiatan penambangan atau galian C, berdasarkan surat dari BLH Pemkab Sergai yang meminta Distamben Sumut agar permohonan dievaluasi dikarenakan ada kegiatan penambangan dan galian C di Sergai.
Menjawab itu, kedua saksi mengemukakan dalam kasus ini hanya memprioritaskan penanganan OTT saja, bahkan sampai dalam proses gelar perkara.
Namun bila ada temuan atau berdasarkan putusan lain maka bisa dilanjutkan.
"Kalau ada bukti baru tolong diajukan supaya bisa ditindaklanjuti,"ucapnya.
Karena dari hasil OTT, menemukan tim menemukan ada barang bukti, dan selain itu pemberian uang bukan kemauan dari keduanya akan tetapi terpaksa supaya izinnya dikeluarkan.
Masih dalam persidangan tersebut, terdakwa sempat membantah bahwa uang diberikan bukanlah uang pelicin akan tetapi uang jaminan untuk reklamasi.
Sementara itu ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dalam agenda kesaksian.
Berita ini dilaporkan oleh Amsal Chaniago kontributor merahputih.com di Medan dan sekitarnya. Baca juga berita terkait berikut ini: Pemkot Medan Tindak Usaha Hiburan Membandel
Bagikan
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
