Bukti Uang Indikasi Untuk Muluskan Perizinan di Distamben Sumut

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Selasa, 11 Juli 2017
Bukti Uang Indikasi Untuk Muluskan Perizinan di Distamben Sumut

Saksi Hasan dan Jefri yang keduanya petugas yang melakukan penangkapan OTT. (Foto: MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatra Utara menilai bahwa proses perizinan di Dinas Pertambangan dan Energi Sumut cukup terlalu berbelit-belit dan memakan waktu yang cukup lama.

"Tentu dengan lamanya jangka waktu kepengurusan membuat para pemohon perizinan menjadi lelah dan terpaksa harus mengeluarkan dana tambahan dengan harapan agar perizinan cepat dikeluarkan," kata Saksi Hasan dan Jefri yang keduanya petugas yang melakukan penangkapan OTT dan penyidik terhadap Kadis Tamben Pemprovsu, Eddy Syahputra Salim dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan.

Ini dikuatkan dari laporan saksi korban Suherwin dan Dora Simanjuntak yang mengeluhkan masalah perizinan.

"Dari sini kami menelusuri dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti uang Rp 14.900.000,-," tuturnya.

Dalam persidangan itu penasehat hukum terdakwa sedikit keberatan dengan kesaksian keduanya, soal Suherwin dan Dora yang memberikan uang kepada terdakwa tidak dijadikan tersangka.

Tak sampai soal pemberian uang, penasehat hukum terdakwa sangat menyesalkan kenapa penyidik Ditkrimsus tidak menetapkan Suherwin menjadi tersangka karena telah melakukan kegiatan penambangan atau galian C, berdasarkan surat dari BLH Pemkab Sergai yang meminta Distamben Sumut agar permohonan dievaluasi dikarenakan ada kegiatan penambangan dan galian C di Sergai.

Menjawab itu, kedua saksi mengemukakan dalam kasus ini hanya memprioritaskan penanganan OTT saja, bahkan sampai dalam proses gelar perkara.

Namun bila ada temuan atau berdasarkan putusan lain maka bisa dilanjutkan.

"Kalau ada bukti baru tolong diajukan supaya bisa ditindaklanjuti,"ucapnya.

Karena dari hasil OTT, menemukan tim menemukan ada barang bukti, dan selain itu pemberian uang bukan kemauan dari keduanya akan tetapi terpaksa supaya izinnya dikeluarkan.

Masih dalam persidangan tersebut, terdakwa sempat membantah bahwa uang diberikan bukanlah uang pelicin akan tetapi uang jaminan untuk reklamasi.

Sementara itu ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dalam agenda kesaksian.

Berita ini dilaporkan oleh Amsal Chaniago kontributor merahputih.com di Medan dan sekitarnya. Baca juga berita terkait berikut ini: Pemkot Medan Tindak Usaha Hiburan Membandel

#Kasus Suap #Kasus Korupsi #Kasus Suap Hakim PTUN Medan #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Bagikan