Pemkot Medan Tindak Usaha Hiburan Membandel
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)
Dinas Pariwisata Kota Medan melakukan penertiban terhadap sejumlah pusat hiburan yang "membandel" karena tetap buka selama bulan Ramadan.
Plt Kadis Pariwisata Kota Medan Budi Hariono mengatakan penertiban itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sejumlah tempat usaha yang beroperasi di siang hari bulan Ramadan.
"Untuk membuktikan kebenarannya, kita melakukan penyisiran siang hari dan memang kita temukan ternyata masih ada yang buka selama Ramadan, dan kita langsung melakukan penertiban," kata Budi di Medan, Minggu (18/6).
Sebelum melakukan penyisiran, mantan Kabag Humas Setdakot Medan itu telah mengingatkan Tim Terpadu Penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemkot Medan agar tidak bersikap arogan dalam melakukan penertiban, serta melaksanakan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika ditemukan ada tempat usaha yang beroperasi, langsung tindak tegas.
"Untuk itu kita berharap agar seluruh pengusaha mau pun penanggung jawab tempat usaha agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Bagi yang tidak mengindahkan surat edaran ini, akan kita berikan sanksi administratif yang berlaku," katanya.
Dalam melakukan penyisiran, Dinas Pariwisata menurunkan dua tim, tim pertama menyisir kawasan inti kota, sedangkan tim kedua mengawasi kawasan Medan Bagian Utara.
Hasilnya, tim mendapati sejumlah tempat usaha seperti oukup, refleksi dan karaoke terbukti mengabaikan Surat Edaran Wali Kota No.lmor 503/5067 tanggal 2017 tentang penutupan sementara selama bulan Ramadan.
Untuk wilayah inti kota, Tim Terpadu Penertiban Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemkot Medan yang diturunkan mendapati Family Oukup di Jalan Setia Budi beropreasi. Selain melanggar Surat Edaran Wali Kota, pengusaha Family Oukup juga tidak memiliki izin usaha.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Dinas Pariwisata pun melakukan penutupan dan membawa pengusahanya beserta beberapa tenaga terapis.
Selanjutnya tim juga menemukan Selebritis Spa di Jalan Multatuli tetap beroperasi dan atas pelanggaran yang dilakukan, Dinas pariwisata melakukan BAP sekaligus menutup sementara tempat usaha SPA tersebut.
Dari kedua tempat usaha yang kedapatan beroperasi di siang bolong bulan Ramadan tersebut, tim membawa dua pengusaha, tiga orang tamu dan 13 tenaga terapis.
Selain dilakukan pembinaan, mereka juga akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
Ramadan di Depan Mata, PU Percepat Pemulihan Air Bersih Masjid di Sumatera
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul 2 Skenario Pembagian MBG selama Ramadan
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakan Makan Bergizi Gratis Ditolak Digelar saat Bulan Puasa karena Bertentangan dengan Nilai Agama
Rumah Hakim PN Medan Diduga Terbakar akibat Penanganan Perkara, KY Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran