Bubarkan Diri, Aksi Halalbihalal 212 Akan Kembali Esok Hari

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 26 Juni 2019
Bubarkan Diri, Aksi Halalbihalal 212 Akan Kembali Esok Hari

Ratusan massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 di dekat gedung MK (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi massa Halalbihalal 212 akhirnya membubarkan diri dari depan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka bubar sekitar pukul 16.30 dengan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas lainnya.

Koordinator aksi, Abdullah Hehamuha mengatakan bahwa pihaknya akan datang lagi esok hari. Ia juga mengatakan bahwa sejatinya akhir dari aksi halalbihalal ini setelah sidang putusan MK.

"Aksi kita hari ini insyaallah akan ditutup untuk hari ini. Tapi tentu bukan yang terakhir. Karena besok adalah endingnya, besok adalah penentuan di MK," kata Abdullah di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Ratusan orang mengatasnamakan Jaringan Milenial Nusantara (JMN), menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat (MP/Kanugraha)
Ratusan orang mengatasnamakan Jaringan Milenial Nusantara (JMN), menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat (MP/Kanugraha)

Baca Juga: Wiranto Tegaskan Aksi Dekat MK Ilegal, Bisa Dibubarkan Paksa

Ia melanjutkan, untuk aksi besok mereka akan datang pagi sekitar jam 08.00 WIB. Dan surat pemberitahuan juga sudah mereka sampaikan ke Polda Metro. "Besok kita siap datang lagi jam 08.00 WIB. Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan untuk Polda Metro," jelas Abdullah.

Bernard Abdul Jabbar yang juga sebagai koordinator bersyukur akan aksi hari ini yang berjalan dengan lancar dan terkendali. "Alhamdulillah rencana hari ini sesuai yang kita lakukan. Lancar. Ada insiden kecil sudah bisa kita atasi," ungkap Bernard.

Sama seperti hari ini, Bernard juga berharap aksi esok hari juga berjalan lancar dan aman. Dan ia berharap hasil putusan juga ikut adil.

"Siapa pun dan apa pun keputusannya. Putuskan seadilnya. Nanti akan kita lihat. Kita berjuang dengan keadilan," pungkas Bernard. (Knu)

Baca Juga: Tandingi Massa Halalbihalal 212, Jaringan Milenial Minta Stop Provokasi MK

#MK #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Bagikan