Bubarkan Diri, Aksi Halalbihalal 212 Akan Kembali Esok Hari
Ratusan massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 di dekat gedung MK (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Aksi massa Halalbihalal 212 akhirnya membubarkan diri dari depan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka bubar sekitar pukul 16.30 dengan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas lainnya.
Koordinator aksi, Abdullah Hehamuha mengatakan bahwa pihaknya akan datang lagi esok hari. Ia juga mengatakan bahwa sejatinya akhir dari aksi halalbihalal ini setelah sidang putusan MK.
"Aksi kita hari ini insyaallah akan ditutup untuk hari ini. Tapi tentu bukan yang terakhir. Karena besok adalah endingnya, besok adalah penentuan di MK," kata Abdullah di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Baca Juga: Wiranto Tegaskan Aksi Dekat MK Ilegal, Bisa Dibubarkan Paksa
Ia melanjutkan, untuk aksi besok mereka akan datang pagi sekitar jam 08.00 WIB. Dan surat pemberitahuan juga sudah mereka sampaikan ke Polda Metro. "Besok kita siap datang lagi jam 08.00 WIB. Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan untuk Polda Metro," jelas Abdullah.
Bernard Abdul Jabbar yang juga sebagai koordinator bersyukur akan aksi hari ini yang berjalan dengan lancar dan terkendali. "Alhamdulillah rencana hari ini sesuai yang kita lakukan. Lancar. Ada insiden kecil sudah bisa kita atasi," ungkap Bernard.
Sama seperti hari ini, Bernard juga berharap aksi esok hari juga berjalan lancar dan aman. Dan ia berharap hasil putusan juga ikut adil.
"Siapa pun dan apa pun keputusannya. Putuskan seadilnya. Nanti akan kita lihat. Kita berjuang dengan keadilan," pungkas Bernard. (Knu)
Baca Juga: Tandingi Massa Halalbihalal 212, Jaringan Milenial Minta Stop Provokasi MK
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan