Bubarkan Diri, Aksi Halalbihalal 212 Akan Kembali Esok Hari

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 26 Juni 2019
Bubarkan Diri, Aksi Halalbihalal 212 Akan Kembali Esok Hari

Ratusan massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 di dekat gedung MK (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi massa Halalbihalal 212 akhirnya membubarkan diri dari depan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka bubar sekitar pukul 16.30 dengan tertib tanpa mengganggu arus lalu lintas lainnya.

Koordinator aksi, Abdullah Hehamuha mengatakan bahwa pihaknya akan datang lagi esok hari. Ia juga mengatakan bahwa sejatinya akhir dari aksi halalbihalal ini setelah sidang putusan MK.

"Aksi kita hari ini insyaallah akan ditutup untuk hari ini. Tapi tentu bukan yang terakhir. Karena besok adalah endingnya, besok adalah penentuan di MK," kata Abdullah di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Ratusan orang mengatasnamakan Jaringan Milenial Nusantara (JMN), menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat (MP/Kanugraha)
Ratusan orang mengatasnamakan Jaringan Milenial Nusantara (JMN), menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat (MP/Kanugraha)

Baca Juga: Wiranto Tegaskan Aksi Dekat MK Ilegal, Bisa Dibubarkan Paksa

Ia melanjutkan, untuk aksi besok mereka akan datang pagi sekitar jam 08.00 WIB. Dan surat pemberitahuan juga sudah mereka sampaikan ke Polda Metro. "Besok kita siap datang lagi jam 08.00 WIB. Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan untuk Polda Metro," jelas Abdullah.

Bernard Abdul Jabbar yang juga sebagai koordinator bersyukur akan aksi hari ini yang berjalan dengan lancar dan terkendali. "Alhamdulillah rencana hari ini sesuai yang kita lakukan. Lancar. Ada insiden kecil sudah bisa kita atasi," ungkap Bernard.

Sama seperti hari ini, Bernard juga berharap aksi esok hari juga berjalan lancar dan aman. Dan ia berharap hasil putusan juga ikut adil.

"Siapa pun dan apa pun keputusannya. Putuskan seadilnya. Nanti akan kita lihat. Kita berjuang dengan keadilan," pungkas Bernard. (Knu)

Baca Juga: Tandingi Massa Halalbihalal 212, Jaringan Milenial Minta Stop Provokasi MK

#MK #Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan