Wiranto Tegaskan Aksi Dekat MK Ilegal, Bisa Dibubarkan Paksa
Ratusan massa halalbihalal Persaudaraan Alumni 212 di dekat gedung MK (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Menteri Koordinato Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan kepolisian bisa membubarkan aksi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan sengketa pilpres karena terbukti mereka tidak memiliki izin.
"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (26/6).
BACA JUGA: Istana Sebut Agenda Pembacaan Putusan MK Besok Disusupi Jaringan Terorisme
Menurut Wiranto, aparat harus selalu bergerak sesuai dengan aturan yang ada. Menkopolhukamm menjelaskan polisi bisa saja membubarkan aksi itu seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.
"Ini semua ada di undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri, itu saja yang sederhana. Kita tunggu saja," tegas mantan Panglima ABRI di era Presiden Soeharto itu.
Aksi di sekitar Patung Arjuna Wiwaha, Thamrin, Jakarta Pusat, massa Tahlil Akbar 266 sudah berkumpul sejak pagi tadi. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan melarang segala aksi demonstrasi yang digelar di depan Gedung MK saat putusan sengketa Pilpres 2019.
Tito mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto untuk tidak memberi izin kepada para pendemo menggelar aksi di sekitaran MK jelang putusan sengketa Pilpres 2019 yang bakal dibacakan Kamis 27 Juni besok. (Knu)
BACA JUGA: Orasi Abdullah Hehamahua Seret KPK Usut Dugaan Kecurangan Pilpres
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh