Istana Sebut Agenda Pembacaan Putusan MK Besok Disusupi Jaringan Terorisme

Kepala Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui di Gedung Krida Bhakti, Jakarta usai solat Jumat. (Antaranews/Bayu Prasetyo)
Merahputih.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jendral (Purn) Moeldoko, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan jaringan terorisme yang ikut 'bermain' memperkeruh suasana saat berlangsungnya agenda ucapan putusan atas sengketa Pilpres 2019 oleh MK.
"Ada jaringan teroris ikut main-main. Sudah kami petakan," kata Moeldoko di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Jakarta, Rabu (26/6).
BACA JUGA: Orasi Abdullah Hehamahua Seret KPK Usut Dugaan Kecurangan Pilpres
Meski begitu, Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak panik menghadapi situasi putusan sidang. Sebab TNI dan Polri telah menyiagakan personel di lokasi rawan.
Bahkan, Moeldoko menyebut kekuatan yang dikerahkan TNI-Polri sangat besar. "Ada sekitar 40.000 personel yang disiagakan," jelas dia.

Seperti diketahui, Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi massa bertajuk HalalBihalal Akbar di sekitaran gedung MK saat pembacaan putusan sengketa Pilpres.
Menurut Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bidang perkembangan politik lokal Hermawan Sulistyo, Harusnya Halalbihalal merupakan momen untuk saling memaafkan satu sama lain. Lokasi halabihalah juga bukan di jalan raya melainkan di tempat yang tenang.
BACA JUGA: Pimpin 3.000 Pendemo, Abdullah Hehamahua Ingatkan MK Awas NKRI Bubar
"Pertama, halalbihalal itu untuk silaturahim saling maaf memaafkan di tempat yang tenang. Di MK itu sedang sibuk pengambilan keputusan, sedang ada masalah sengketa hasil Pilpres. Yang kedua lokasinya di jalanan, jalan umum. Masa halalbihalal nya di jalan raya, itu bukan halalbihalal," kata Hermawan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6). (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
