Istana Sebut Agenda Pembacaan Putusan MK Besok Disusupi Jaringan Terorisme

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 26 Juni 2019
Istana Sebut Agenda Pembacaan Putusan MK Besok Disusupi Jaringan Terorisme

Kepala Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui di Gedung Krida Bhakti, Jakarta usai solat Jumat. (Antaranews/Bayu Prasetyo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jendral (Purn) Moeldoko, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan jaringan terorisme yang ikut 'bermain' memperkeruh suasana saat berlangsungnya agenda ucapan putusan atas sengketa Pilpres 2019 oleh MK.

"Ada jaringan teroris ikut main-main. Sudah kami petakan," kata Moeldoko di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Jakarta, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Orasi Abdullah Hehamahua Seret KPK Usut Dugaan Kecurangan Pilpres

Meski begitu, Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak panik menghadapi situasi putusan sidang. Sebab TNI dan Polri telah menyiagakan personel di lokasi rawan.

Bahkan, Moeldoko menyebut kekuatan yang dikerahkan TNI-Polri sangat besar. "Ada sekitar 40.000 personel yang disiagakan," jelas dia.

Massa pendemo dekat MK
Ilustrasi: Massa pendemo dekat MK. MP/Rizki Fitrianto

Seperti diketahui, Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi massa bertajuk HalalBihalal Akbar di sekitaran gedung MK saat pembacaan putusan sengketa Pilpres.

Menurut Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bidang perkembangan politik lokal Hermawan Sulistyo, Harusnya Halalbihalal merupakan momen untuk saling memaafkan satu sama lain. Lokasi halabihalah juga bukan di jalan raya melainkan di tempat yang tenang.

BACA JUGA: Pimpin 3.000 Pendemo, Abdullah Hehamahua Ingatkan MK Awas NKRI Bubar

"Pertama, halalbihalal itu untuk silaturahim saling maaf memaafkan di tempat yang tenang. Di MK itu sedang sibuk pengambilan keputusan, sedang ada masalah sengketa hasil Pilpres. Yang kedua lokasinya di jalanan, jalan umum. Masa halalbihalal nya di jalan raya, itu bukan halalbihalal," kata Hermawan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6). (Knu)

#Jenderal Moeldoko #Terorisme #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - 25 menit lalu
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Proses perekrutan seringkali dimulai dari aktivitas permainan yang terkesan normal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Sigit menjelaskan, temuan tersebut bermula dari aktivitas anak-anak dalam kelompok komunitas yang tumbuh dari hobi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan