Pimpin 3.000 Pendemo, Abdullah Hehamahua Ingatkan MK Awas NKRI Bubar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 18 Juni 2019
Pimpin 3.000 Pendemo, Abdullah Hehamahua Ingatkan MK Awas NKRI Bubar

Massa pendemo dekat MK. MP/Rizki

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua membawa massa sekitar 3 ribu orang, tediri dari GNPF, Alumni 212, FPI hingga FUI, menggelar demo di dekat gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Selaku koordinator lapangan, Abdullah mengklai aksi mereka untuk memberikan dukungan moral kepada MK agar dapat memutuskan sengketa pilpres 2019 tanpa rasa takut.

"Terhadap intimidasi dan intervensi dari pihak lain, sehingga mereka betul-betul berikan putusan sesuai fakta hukum dan data yang ada," kata Abdullah di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Alumni UI dan 212 Bergabung Demo Kawal Sidang Sengketa Pilpres di MK

hehamahu
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2005-2013 Abdullah Hehamahua. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Namun, Abdullah mengingatkan MK jika salah ambil keputusan, kondisi politik di Indonesia bakal rusak. "Kalau nanti MK sampai salah ambil putusan saya khawatir minimal 2024 itu tak sampai 25 persen yang ikut pemilu akan golput saat pemilu," tutur dia.

"Kalau 50 persen yang ikut pemilu dan cuma ada dua calon berarti calon yang terpilih itu cukup 26 persen sudah menang dan itu kiranya akan terjadi. Pada waktu itulah Aceh keluar, Maluku keluar, Sullsel keluar dan itu berbahaya," imbuh Abdullah.

"Saya pikir ini berbahya dan saya tak ingin NKRI bubar, sehingga saya wakafkan diri," tegas mantan pejabat KPK itu lagi.

BACA JUGA: Pahlawan Avengers Sampai Gatot Kaca Ikut Kawal Sidang MK

Lebih jauh, Abdullah membantah sengaja ada gerakan penggalangan massa untuk mendukung kubu tertentu dalam aksinya. Menurut dia, massa datang sendiri karena ada kesamaan tujuan. "Kalau nanti ada putusan atau kapan lagi kita datang, jadwal rutinnya 25-26 dan seterusnya," tutup dia. (Knu)

#Pilpres 2019 #Abdullah Hehamahua #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan