Pimpin 3.000 Pendemo, Abdullah Hehamahua Ingatkan MK Awas NKRI Bubar
Massa pendemo dekat MK. MP/Rizki
MerahPutih.com - Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua membawa massa sekitar 3 ribu orang, tediri dari GNPF, Alumni 212, FPI hingga FUI, menggelar demo di dekat gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Selaku koordinator lapangan, Abdullah mengklai aksi mereka untuk memberikan dukungan moral kepada MK agar dapat memutuskan sengketa pilpres 2019 tanpa rasa takut.
"Terhadap intimidasi dan intervensi dari pihak lain, sehingga mereka betul-betul berikan putusan sesuai fakta hukum dan data yang ada," kata Abdullah di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Alumni UI dan 212 Bergabung Demo Kawal Sidang Sengketa Pilpres di MK
Namun, Abdullah mengingatkan MK jika salah ambil keputusan, kondisi politik di Indonesia bakal rusak. "Kalau nanti MK sampai salah ambil putusan saya khawatir minimal 2024 itu tak sampai 25 persen yang ikut pemilu akan golput saat pemilu," tutur dia.
"Kalau 50 persen yang ikut pemilu dan cuma ada dua calon berarti calon yang terpilih itu cukup 26 persen sudah menang dan itu kiranya akan terjadi. Pada waktu itulah Aceh keluar, Maluku keluar, Sullsel keluar dan itu berbahaya," imbuh Abdullah.
"Saya pikir ini berbahya dan saya tak ingin NKRI bubar, sehingga saya wakafkan diri," tegas mantan pejabat KPK itu lagi.
BACA JUGA: Pahlawan Avengers Sampai Gatot Kaca Ikut Kawal Sidang MK
Lebih jauh, Abdullah membantah sengaja ada gerakan penggalangan massa untuk mendukung kubu tertentu dalam aksinya. Menurut dia, massa datang sendiri karena ada kesamaan tujuan. "Kalau nanti ada putusan atau kapan lagi kita datang, jadwal rutinnya 25-26 dan seterusnya," tutup dia. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan