Pimpin 3.000 Pendemo, Abdullah Hehamahua Ingatkan MK Awas NKRI Bubar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 18 Juni 2019
Pimpin 3.000 Pendemo, Abdullah Hehamahua Ingatkan MK Awas NKRI Bubar

Massa pendemo dekat MK. MP/Rizki

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua membawa massa sekitar 3 ribu orang, tediri dari GNPF, Alumni 212, FPI hingga FUI, menggelar demo di dekat gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Selaku koordinator lapangan, Abdullah mengklai aksi mereka untuk memberikan dukungan moral kepada MK agar dapat memutuskan sengketa pilpres 2019 tanpa rasa takut.

"Terhadap intimidasi dan intervensi dari pihak lain, sehingga mereka betul-betul berikan putusan sesuai fakta hukum dan data yang ada," kata Abdullah di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Alumni UI dan 212 Bergabung Demo Kawal Sidang Sengketa Pilpres di MK

hehamahu
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2005-2013 Abdullah Hehamahua. (ANTARA/M Agung Rajasa)

Namun, Abdullah mengingatkan MK jika salah ambil keputusan, kondisi politik di Indonesia bakal rusak. "Kalau nanti MK sampai salah ambil putusan saya khawatir minimal 2024 itu tak sampai 25 persen yang ikut pemilu akan golput saat pemilu," tutur dia.

"Kalau 50 persen yang ikut pemilu dan cuma ada dua calon berarti calon yang terpilih itu cukup 26 persen sudah menang dan itu kiranya akan terjadi. Pada waktu itulah Aceh keluar, Maluku keluar, Sullsel keluar dan itu berbahaya," imbuh Abdullah.

"Saya pikir ini berbahya dan saya tak ingin NKRI bubar, sehingga saya wakafkan diri," tegas mantan pejabat KPK itu lagi.

BACA JUGA: Pahlawan Avengers Sampai Gatot Kaca Ikut Kawal Sidang MK

Lebih jauh, Abdullah membantah sengaja ada gerakan penggalangan massa untuk mendukung kubu tertentu dalam aksinya. Menurut dia, massa datang sendiri karena ada kesamaan tujuan. "Kalau nanti ada putusan atau kapan lagi kita datang, jadwal rutinnya 25-26 dan seterusnya," tutup dia. (Knu)

#Pilpres 2019 #Abdullah Hehamahua #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan