Alumni UI dan 212 Bergabung Demo Kawal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 14 Juni 2019
Alumni UI dan 212 Bergabung Demo Kawal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Demo Sidang Sengketa Pilpes 2019 di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MP/Kanugrahan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Massa menggelar aksi unjuk rasa di seputaran Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di hari perdana sidang sengketa Pilpres 2019. Tuntutan mereka agar sidang berjalan adil dan independen. Massa berjumlah 200-an orang itu mayoritas mengenakan baju seragam berwarna kuning.

"Kami turun ke jalan bukan untuk mendukung pasangan calon siapapun, melainkan mengawal agar MK sebagai lembaga hukum dapat menjalankan tupoksinya secara profesional," kata korlap aksi di atas mobil komando, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Ketua MK: Kami Tidak Bisa Diintervensi!

Apel sidang pengamanan MK. (MP/Kanugrahan)
Apel sidang pengamanan MK. (MP/Kanugrahan)

Gerakan Kedaulatan Rakyat mengklaim massa yang ikut hadir berasal dari alumni Universitas Indonesia (UI), alumni 212 dan beberapa kampus lainnya. Mereka kembali membantah sebagai massa dari kubu pemohon gugatan Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto ataupun petahana Joko Widodo (Jokowi).

"Masa aksi turun ke jalan karena panggilan hati untuk atau inisiatif untuk mendampingi atau mengawal sidang MK agar sidang berjalan secara profesional agar MK menegakkan hukum atau Justice yang bersih atau yang jujur tidak atas tekanan-tekanan pihak-pihak maka massa akan membantu mengawal sidang MK," papar sang Korlap.

demo mk
Demo Sidang Sengketa Pilpes 2019 di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MP/Kanugrahan

"Kami sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk melaksanakan aksi dan pihak kepolisian memberikan izin berdasarkan undang-undang hingga pukul 18 WIB. Namun saya sebagai korlap telah mengingatkan atau menghimbau kepada teman-teman agar aksi ini nantinya selesai atau rampung pukul 17.00 karena khawatir akan mengganggu waktu magrib," imbuh dia dari atas mobil Komando.

BACA JUGA: Amankan Sidang MK dengan Humanisme, Ratusan Aparat Tak Dibekali Senjata Api

Sementara itu, koordinator aksi, Abdullah Hehamamuha mengatakan, massa nantinya akan sholat Jumat di masjid terdekat, bukan di jalanan. "Karena tempatnya tak memungkinkan. Di masjid terdekat, sudah itu selesai salat kembali lagi sampai jam 17.00," tutup Abdullah. (Knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan