Alumni UI dan 212 Bergabung Demo Kawal Sidang Sengketa Pilpres di MK
Demo Sidang Sengketa Pilpes 2019 di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MP/Kanugrahan
MerahPutih.com - Massa menggelar aksi unjuk rasa di seputaran Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di hari perdana sidang sengketa Pilpres 2019. Tuntutan mereka agar sidang berjalan adil dan independen. Massa berjumlah 200-an orang itu mayoritas mengenakan baju seragam berwarna kuning.
"Kami turun ke jalan bukan untuk mendukung pasangan calon siapapun, melainkan mengawal agar MK sebagai lembaga hukum dapat menjalankan tupoksinya secara profesional," kata korlap aksi di atas mobil komando, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Ketua MK: Kami Tidak Bisa Diintervensi!
Gerakan Kedaulatan Rakyat mengklaim massa yang ikut hadir berasal dari alumni Universitas Indonesia (UI), alumni 212 dan beberapa kampus lainnya. Mereka kembali membantah sebagai massa dari kubu pemohon gugatan Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto ataupun petahana Joko Widodo (Jokowi).
"Masa aksi turun ke jalan karena panggilan hati untuk atau inisiatif untuk mendampingi atau mengawal sidang MK agar sidang berjalan secara profesional agar MK menegakkan hukum atau Justice yang bersih atau yang jujur tidak atas tekanan-tekanan pihak-pihak maka massa akan membantu mengawal sidang MK," papar sang Korlap.
"Kami sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk melaksanakan aksi dan pihak kepolisian memberikan izin berdasarkan undang-undang hingga pukul 18 WIB. Namun saya sebagai korlap telah mengingatkan atau menghimbau kepada teman-teman agar aksi ini nantinya selesai atau rampung pukul 17.00 karena khawatir akan mengganggu waktu magrib," imbuh dia dari atas mobil Komando.
BACA JUGA: Amankan Sidang MK dengan Humanisme, Ratusan Aparat Tak Dibekali Senjata Api
Sementara itu, koordinator aksi, Abdullah Hehamamuha mengatakan, massa nantinya akan sholat Jumat di masjid terdekat, bukan di jalanan. "Karena tempatnya tak memungkinkan. Di masjid terdekat, sudah itu selesai salat kembali lagi sampai jam 17.00," tutup Abdullah. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan