Alumni UI dan 212 Bergabung Demo Kawal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 14 Juni 2019
Alumni UI dan 212 Bergabung Demo Kawal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Demo Sidang Sengketa Pilpes 2019 di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MP/Kanugrahan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Massa menggelar aksi unjuk rasa di seputaran Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di hari perdana sidang sengketa Pilpres 2019. Tuntutan mereka agar sidang berjalan adil dan independen. Massa berjumlah 200-an orang itu mayoritas mengenakan baju seragam berwarna kuning.

"Kami turun ke jalan bukan untuk mendukung pasangan calon siapapun, melainkan mengawal agar MK sebagai lembaga hukum dapat menjalankan tupoksinya secara profesional," kata korlap aksi di atas mobil komando, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Ketua MK: Kami Tidak Bisa Diintervensi!

Apel sidang pengamanan MK. (MP/Kanugrahan)
Apel sidang pengamanan MK. (MP/Kanugrahan)

Gerakan Kedaulatan Rakyat mengklaim massa yang ikut hadir berasal dari alumni Universitas Indonesia (UI), alumni 212 dan beberapa kampus lainnya. Mereka kembali membantah sebagai massa dari kubu pemohon gugatan Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto ataupun petahana Joko Widodo (Jokowi).

"Masa aksi turun ke jalan karena panggilan hati untuk atau inisiatif untuk mendampingi atau mengawal sidang MK agar sidang berjalan secara profesional agar MK menegakkan hukum atau Justice yang bersih atau yang jujur tidak atas tekanan-tekanan pihak-pihak maka massa akan membantu mengawal sidang MK," papar sang Korlap.

demo mk
Demo Sidang Sengketa Pilpes 2019 di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MP/Kanugrahan

"Kami sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk melaksanakan aksi dan pihak kepolisian memberikan izin berdasarkan undang-undang hingga pukul 18 WIB. Namun saya sebagai korlap telah mengingatkan atau menghimbau kepada teman-teman agar aksi ini nantinya selesai atau rampung pukul 17.00 karena khawatir akan mengganggu waktu magrib," imbuh dia dari atas mobil Komando.

BACA JUGA: Amankan Sidang MK dengan Humanisme, Ratusan Aparat Tak Dibekali Senjata Api

Sementara itu, koordinator aksi, Abdullah Hehamamuha mengatakan, massa nantinya akan sholat Jumat di masjid terdekat, bukan di jalanan. "Karena tempatnya tak memungkinkan. Di masjid terdekat, sudah itu selesai salat kembali lagi sampai jam 17.00," tutup Abdullah. (Knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan