Amankan Sidang MK dengan Humanisme, Ratusan Aparat Tak Dibekali Senjata Api
Apel sidang pengamanan MK. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Aparat kepolisian menggelar apel pengamanan dalam rangka sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).
Ribuan pasukan gabungan yang terdiri dari TNI-Polri itu berbaris secara rapi didepan gedung MK. Apel ini dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan dan Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana.
"Anggota TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan tidak menggunakan senjata api," kata Harry saat memimpin apel pengamanan di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Wiranto Minta Masyarakat Tenang Jelang Sidang Perdana Sengketa Piplres di MK
Hal ini sebagai bentuk humanisme dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan jika terjadi aksi.
Harry mengingatkan agar personel yang melakukan pengamanan dapat mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang ada. Saat ini kawasan di Gedung MK sudah steril dan dipagari barrier kawat berduri.
"Tolong patuhi SOP dan prosedur yang ada. Pelaksanaan di depan MK sudah steril dan diamankan," jelas Harry.
Sementara, beberapa aksi akan berlangsung di seputaran MK saat persidangan perdana. Seperti kelompok Gerakan Kedaulatan Rakyat, Gerakan Rakyat Untuk Keadilan, Gerakan Mahasiswa Anak Bangsa dan Gerakan Rakat Peduli Demokrasi.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Personel TNI-Polri Disiagakan Saat Sidang Sengketa Pilpres, Jakarta Siaga 1?
Sekadar informasi, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam perkara ini, pihak Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.
Sementara, pihak Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak terkait dalam perkara PHPU ini. (Knu)
Baca Juga: Jelang Sidang Sengketa Pilpres, 1 Hakim MK Dikawal Hingga 5 Orang
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa