Amankan Sidang MK dengan Humanisme, Ratusan Aparat Tak Dibekali Senjata Api


Apel sidang pengamanan MK. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Aparat kepolisian menggelar apel pengamanan dalam rangka sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).
Ribuan pasukan gabungan yang terdiri dari TNI-Polri itu berbaris secara rapi didepan gedung MK. Apel ini dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan dan Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana.
"Anggota TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan tidak menggunakan senjata api," kata Harry saat memimpin apel pengamanan di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Wiranto Minta Masyarakat Tenang Jelang Sidang Perdana Sengketa Piplres di MK
Hal ini sebagai bentuk humanisme dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan jika terjadi aksi.
Harry mengingatkan agar personel yang melakukan pengamanan dapat mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang ada. Saat ini kawasan di Gedung MK sudah steril dan dipagari barrier kawat berduri.
"Tolong patuhi SOP dan prosedur yang ada. Pelaksanaan di depan MK sudah steril dan diamankan," jelas Harry.
Sementara, beberapa aksi akan berlangsung di seputaran MK saat persidangan perdana. Seperti kelompok Gerakan Kedaulatan Rakyat, Gerakan Rakyat Untuk Keadilan, Gerakan Mahasiswa Anak Bangsa dan Gerakan Rakat Peduli Demokrasi.

Baca Juga:
Puluhan Ribu Personel TNI-Polri Disiagakan Saat Sidang Sengketa Pilpres, Jakarta Siaga 1?
Sekadar informasi, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam perkara ini, pihak Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.
Sementara, pihak Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak terkait dalam perkara PHPU ini. (Knu)
Baca Juga: Jelang Sidang Sengketa Pilpres, 1 Hakim MK Dikawal Hingga 5 Orang
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
