Puluhan Ribu Personel TNI-Polri Disiagakan Saat Sidang Sengketa Pilpres, Jakarta Siaga 1?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 Juni 2019
Puluhan Ribu Personel TNI-Polri Disiagakan Saat Sidang Sengketa Pilpres, Jakarta Siaga 1?

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut pengamanan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi bakal diberlakukan ketat. Nantinya, akan ada belasan ribu personel yang disiagakan.

“Untuk pengamanan persidangan di MK, kami melibatkan gabungan daripada TNI-Polri, pemerintah daerah, termasuk pamdal yang ada di MK,” ucap Gatot dalam keterangannya, Rabu (12/6).

BACA JUGA: Imbau Para Pendukungnya Tidak Boleh ke Gedung MK, TKN Puji Prabowo

Pihaknya juga bakal menerjunkan puluhan ribu petugas lagi untuk berjaga di sejumlah tempat lain selama proses sidang gugatan di MK berjalan.

“Pada tempat-tempat kerawanan yang lain tetap kami tambah keamanan. Keseluruhan itu berjumlah lebih kurang 47 ribu (petugas) yang kami siapkan. Itu dengan Polres-Polres yang ada, kemudian juga Kodim-Kodim yang ada,” ujar dia.

Untuk massa pendukung yang datang ke MK, tidak diperkenankan memasuki area gedung mahkamah. Nantinya, kata Gatot, yang diperbolehkan masuk ke MK akan diberikan kartu penanda untuk masuk ke tempat persidangan.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Pihak kepolisian juga akan melakukan rekayasa lalu lintas saat sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga berlangsung.

Nantinya, sepanjang Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Utara, hingga Jalan Gajah Mada akan dilakukan penutupan.

“Itu kami lakukan penutupan jalan supaya memberikan rasa aman dan nyaman juga yang melakukan persidangan baik termohon, pemohon, ketua, dan masyarakat. Tentu kami antisipasi lah,” jelas Gatot.

"Itu kita lakukan penutupan jalan supaya memberikan rasa aman dan nyaman," ucap Gatot.

BACA JUGA: Hadapi Sidang Gugatan Pilpres di MK, BPN Siapkan Saksi dari Daerah

Gatot menyebut masa penutupan jalan belum ditentukan. Polda Metro Jaya akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di masyarakat terkait penutupan jalan.

Polisi juga belum berencana menetapkan status siaga satu seperti saat penetapan hasil pemilu. Namun, pengamanan Gedung MK dan objek-objek vital di Jakarta diperketat. (Knu)

#Kapolda Metro Jaya #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026 Ditlantas Polda Metro Jaya Ditunda, Pengendara Motor Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Harian
Penegakan hukum harian terus menyasar para pelanggar aturan melalui sistem elektronik maupun tindakan langsung secara persuasif
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
Operasi Patuh Jaya 2026 Ditlantas Polda Metro Jaya Ditunda, Pengendara Motor Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Harian
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan