Wiranto Minta Masyarakat Tenang Jelang Sidang Perdana Sengketa Piplres di MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 13 Juni 2019
Wiranto Minta Masyarakat Tenang Jelang Sidang Perdana Sengketa Piplres di MK

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengimbau masyarakat tetap tenang jelang persidangan perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres Pemilu 2019 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6) besok. Sebab, pihak TNI-Polri telah siap siaga untuk menjaga keamanan.

"Aparat keamanan selalu waspada menjaga keamanan dan segala kemungkinan yang terjadi sudah di antisipasi. Sehingga, masyarakat supaya tenang, baik di ibu kota atau daerah-daerah yang dianggap kritis, saya kira aparat keamanan terus berjaga-berjaga," ujar Wiranto di Mekopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

BACA JUGA: Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Sidang Sengketa Pilpres di MK Besok

Apalagi tim BPN merilis video dimana calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sudah meminta kepada pendukungnya tak berbondong-bondong datangi MK saat sidang sengketa pemilu 2019.

"Apalagi sebenarnya dengan pernyataan pak prabowo kemarin, kita betul-betul sangat mengapresiasi," tuturnya.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Pemerintah sendiri akan melakukan pencegahan arus massa yang ingin ke Jakarta guna mengikuti sidang sengketa pemilu di MK.

"Kita mencoba untuk melakukan suatu pencegahan mengalirnya massa ke Jakarta. Ini dalam rangka pengamanan Jakarta terus-menerus ya," tutur dia.

BACA JUGA: Gugatan Pemilu di MK oleh Prabowo-Sandi Dinilai Cacat Prosedur

Pencegahan aliran massa, juga bakal dilakukan di kota-kota lainnya selain Jakarta oleh aparat kepolisian.

"Kita ingin agar persidangan MK ini merupakan kesepakatan para kontestan. Kita syukuri dan apresiasi. Harapan semuanya ini konsisten, agar keputusan MK nanti diterima semua pihak," tutupnya. (Asp)

#Wiranto #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan