Gugatan Pemilu di MK oleh Prabowo-Sandi Dinilai Cacat Prosedur

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 13 Juni 2019
Gugatan Pemilu di MK oleh Prabowo-Sandi Dinilai Cacat Prosedur

Petrus Selestinus (Foto: Facebook/Petrus Selestinus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar Hukum yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mendiskuakifikasi Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Alasannya, PHPU yang diajukan dengan tujuh Petitum secara alternatif dimaksud sama sekali tidak menggambarkan secara formil dan materil substansi sengketa PHPU.

BACA JUGA: Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pemilu di MK

"Khususnya tentang hasil penghitungan Slsuara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon yang memuat uraian Penghitungan Suara yang benar menurut Pemohon dengan Penghitungan Suara yang salah yang sudah ditetapkan oleh KPU RI atau Termohon," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (13/6).

Dalam kenyataannya, BPN Prabowo-Sandi justru mengangkat isu-isu pelanggaran yang menurutnya terjadi selama tahapan-tahapan Proses Pemilu 2019 dan meminta agar MK memeriksa dan mengadili dengan putusan yang mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon.

"Padahal UU Pemilu dan UU MK sudah mengatribusikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pelanggaran dan Proses Pemilu pada BAWASLU, KPU, GAKUMDU, PTUN dan MA, sedangkan keberatan terhadap Penetapan Perolehan Hasil Pemilu sepenuhnya menjadi wewenang MK secara 'dominus litis'," jelas dia.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Ist)
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. (Ist)

BPN Prabowo-Sandi juga mengajukan Permohonan PHPU yang berisi perbaikan terhadap Permohonan PHPU tertanggal 24 Mei 2019.

"Perbaikan Permohonan PHPU yang diajukan Paslon Nomor Urut tanpa penjelasan bagian mana dari butir-butir Permohonan PHPU yang didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2019 yang diperbaiki dan butir-butir mana yang tetap dipertahanka," beber dia.

"Dengan demikian, format dan substansi Permohonan PHPU versi perbaikan yang diajukan tanggal 10 Juni 2019, harus dinyatakan sebagai Permohonan PHPU baru yang didaftarkan setelah lewat dari batas waktu 3 x 24 jam," jelas Petrus.

BACA JUGA: Wajibkah Capres dan Cawapres Hadir di Sidang PHPU?

Petrus menganggap, sikap Kepaniteraan MK yang menyatakan hanya dijadikan sebagai lampiran dalam Permohonan PHPU tanggal 24 Mei hal itu merupakan sinyal kuat bahwa MK melihat Paslon Nomor Urut 02 tidak sungguh-sungguh mempersiapkan diri untuk menempuh upaya hukum ke MK.

"Karena sejak awal konsepnya adalah menggunakan kekuatan people power guna kendapatkan kekuasaan dengan mengabaikan mekanisme konstitusional ke MK. Ketidak seriusan itu pulalah mengakibatkan Permohonan PHPU yang dibuatpun amburadul dan formalistis, oleh karenanya sangat beralasan untuk didiskualifikasi pada sidang tanggal 14 Juni," tutup Petrus. (Knu)

#Prabowo-Sandiaga #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan