Ketua MK: Kami Tidak Bisa Diintervensi!
Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi membuka sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Anwar menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak tunduk dan tidak bisa diintervensi kepada siapapun dalam menyelenggarakan sidang ini.
"Kami tidak tunduk kepada siapapun, dan kami tidak bisa diintervensi," kata Anwar saat membuka sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/4).
Baca Juga:
Dipimpin Anwar Usman, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres di MK Dimulai
Pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Bambang Widjojanto. Sementara itu, Jokowi-Ma'ruf diwakili oleh kuasa hukumnya yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Anwar menekankan pihaknya hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia kembali menegaskan pihaknya hanya takut kepada Allah SWT.
"Kami hanya tunduk pada aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Dan hanya takut kepada Allah SWT," tegas Anwar.
Saat ini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tengah membacakan pokok permohonannya dalam gugatan PHPU. Sejauh ini sidang berjalan kondusif.
Sekadar informasi, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang ini. Pertama adalah Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Adapun Bawaslu akan menjadi pihak yang memberikan keterangan. (Pon)
Baca Juga: Selama Sidang MK, Tidak Ada Pembatasan Akses ke Sejumlah Platform Media Sosial
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa