Ketua MK: Kami Tidak Bisa Diintervensi!
Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi membuka sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Anwar menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak tunduk dan tidak bisa diintervensi kepada siapapun dalam menyelenggarakan sidang ini.
"Kami tidak tunduk kepada siapapun, dan kami tidak bisa diintervensi," kata Anwar saat membuka sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/4).
Baca Juga:
Dipimpin Anwar Usman, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres di MK Dimulai
Pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Bambang Widjojanto. Sementara itu, Jokowi-Ma'ruf diwakili oleh kuasa hukumnya yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Anwar menekankan pihaknya hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia kembali menegaskan pihaknya hanya takut kepada Allah SWT.
"Kami hanya tunduk pada aturan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Dan hanya takut kepada Allah SWT," tegas Anwar.
Saat ini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tengah membacakan pokok permohonannya dalam gugatan PHPU. Sejauh ini sidang berjalan kondusif.
Sekadar informasi, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang ini. Pertama adalah Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Adapun Bawaslu akan menjadi pihak yang memberikan keterangan. (Pon)
Baca Juga: Selama Sidang MK, Tidak Ada Pembatasan Akses ke Sejumlah Platform Media Sosial
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama