Dipimpin Anwar Usman, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres di MK Dimulai
Foto suasana sidang dari layar TV. (Antaranews)
MerahPutih.com - Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi RI dimulai.
Sidang yang digelar di Jakarta, Jumat (14/6) tersebut dipimpin oleh majelis hakim konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman.
Anwar Usman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi RI menyampaikan bahwa persidangan tersebut terbuka untuk umum, dan dipancarluaskan oleh berbagai stasiun televisi, radio, bahkan dapat disaksikan juga oleh penonton di luar negeri.
Baca Juga:
Selama Sidang MK, Tidak Ada Pembatasan Akses ke Sejumlah Platform Media Sosial
"Namun yang lebih penting dari itu, bahwa sidang ini disaksikan oleh Allah Subhannahu wata'ala, Tuhan Yang Maha Kuasa. Untuk itu kami seperti yang pernah kami sampaikan bahwa kami tidak akan bisa dipengaruhi dan hanya takut kepada Allah Subhannahu wata'ala," katanya seperti dilansir Antara.
Ketua majelis hakim konstitusi juga memastikan bahwa seluruh majelis hakim konstitusi tidak dapat intervensi.
Anwar Usman juga minta kepada pihak pemohon (kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang diketuai oleh Bambang Widjojanto), pihak termohon (kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum RI), dan pihak terkait (tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, yang diketuai Yusril Ihza Mahendra), dan dari Bawaslu.
Ketika dipersilakan untuk memperkenalkan diri, Bambang Widjojanto setelah memperkenalkan tim kuasa hukum, antara lain ada Denny Indrayana, Iwan Satriawan, Teuku Nasrullah, dan Iskandar, menyampaikan bahwa Prabowo dan Sandiaga tidak menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Bukan tidak menghargai dan menghormati, tetapi justru untuk marwah Mahkamah Konstitusi. Walaupun tidak hadir, tetapi hatinya berada di ruangan ini," kata Bambang.
Tim kuasa hukum KPU RI, selaku pihak termohon, diketuai oleh Alimudin dan terdiri atas sejumlah penasihat hukum.
Pihak-pihak terkait juga memperkenalkan diri.
Karena persidangan masih dalam suasana perayaan Idul Fitri 1440 H, saat ketua majelis hakim dan para pihak menyampaikan sambutan selalu diawali dengan ucapan Selamat Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir Batin. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama