Tandingi Massa Halalbihalal 212, Jaringan Milenial Minta Stop Provokasi MK
Ratusan orang mengatasnamakan Jaringan Milenial Nusantara (JMN), menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Ratusan orang mengatasnamakan Jaringan Milenial Nusantara (JMN), menggelar aksi tandingan di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat. Di dekat massa halalbihalal PA 212, mereka mengimbau, seluruh masyarakat untuk menghormati putusan sidang sengketa Pilpres 2019 Kamis (27/6).
"Jaringan Milenial Nusantara mengajak masyarakat Indonesia untuk menolak segala bentuk provokasi dan ajakan kerusuhan," kata Koordinator Lapangan Yulius, di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
BACA JUGA: Massa 212 Nekat Beraksi Depan MK Tanpa Izin Polisi
Selain itu, kata Yulius, JMN juga mengajak seluruh masyarakat untuk menolak segala bentuk intervensi dan tekanan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). "Jaringan Milenial Nusantara mengajak masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
JMN bersama rakyat Indonesia mendukung dan mengapresiasi aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kita mengapresiasi lembaga penyelenggara Pemilu kemudian mendukung aparat keamanan terus menjaga keamanan," tandasnya.
BACA JUGA: Empat Hal yang Bikin TKN Yakin MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi
Aksi ini hanya berlangsung sekitar 100 meter dari massa halalbihalal depan Patung Kuda, Gambir. Massa dari 212 pun terlihat ingin mendatangi mereka karena merasa berbeda kepentingan. Sementara, polisi sudah menjaga di seputaran massa untuk mencegah adanya tindakan anarkis. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh