BPOM Diminta Gerak Cepat Atasi Kasus Bahan Obat dan Makanan Berbahaya
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. (Foto: DPR)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki pekerjaan besar seiring pengawasan obat dan makanan yang meningkat belum lama ini.
Di antaranya pengawasan bahan etilen glikol yang terindikasi menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut pada anak yang terjadi di Gambia.
Baca Juga:
Orang Tua Harus Waspadai Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Kemudian penarikan produk mi instan dari beberapa negara karena mengandung etilen oksida yang berbahaya. Dan teranyar, puluhan kosmetik diamankan karena mengandung zat karsinogen.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengatakan BPOM memiliki banyak pekerjaan rumah untuk mengatasi pengawasan dan peredaran. Pada etilen glikol, BPOM bergerak dengan melarang bahan etilen glikol pada produk sirup.
Di sisi lain, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar ada pengawasan dampak etilen glikol pada produk yang sering digunakan seperti polyester dan termasuk kosmetik.
"Setelah mengeluarkan aturan larangan etilen glikol untuk produk sirup perlu diteliti lebih lanjut untuk produk yang juga banyak digunakan seperti plastik dan juga kosmetik. Bagaimana tingkat keamanannya," kata Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (19/10).
"Tim gugus Kemenkes juga bisa segera melihat apa penyebab utama gagal ginjal akut di Indonesia," sambungnya.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Gencarkan Edukasi Publik soal Kasus Gangguan Ginjal Akut
Selain itu, kata Kurniasih, kasus penarikan mi instan produksi Indonesia di beberapa negara juga harus dilakukan tes dan pengawasan menyeluruh terhadap semua produk yang beredar di Indonesia. Hal itu penting dilakukan untuk memastikan mi instan yang beredar di Indonesia juga aman untuk dikonsumsi.
"Selain itu perlu dijawab kenapa ada mi instan produk Indonesia yang disebut mengandung bahan berbahaya di berbagai negara," ungkap Kurniasih.
Sementara, terkait kasus penemuan kandungan berbahaya pada berbagai produk kosmetik, menurut Kurniasih perlu ketegasan untuk menggandeng penegak hukum dan menindak dari proses produksi di hulu.
"Tindak pengolah bahan bakunya, sebab jika hanya menindak yang ada di peredaran akan menjadi pekerjaan yang terus menerus dan memakan biaya program penindakan yang tidak sedikit," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kemenkes Teliti Virus dan Bakteri Penyebab Gangguan Ginjal Akut Pada Anak
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap