BPN Sebut MK Lembaga Kalkulator, Akademisi: Bentuk Propaganda Politik


Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih.com - Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Bataona menilai, pernyataan Bambang Widjojanto selaku ketua tim BPN Prabowo-Sandi, yang mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga kalkulator, dan jangan menjadi bagian dari rezim korup merupakan bantuk propaganda politik.
"Pernyataan Bambang Widjojanto jelas terbaca sebagai sebuah bentuk propaganda politik untuk tujuan politik dengan memanipulasi representasi," kata Mikhael Bataona seperti dilansir Antara, Jumat (31/5).
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi mahkamah kalkulator.

"Semoga MK bisa menempatkan dirinya jadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus jadi watak dari kekuasaan dan bukan justru jadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW setelah mengajukan permohonan gugatan hasil pilpres ke MK, beberapa waktu lalu.
Bataona mengatakan, menyebut MK bukan lagi lembaga hukum tetapi bagian dari rezim dan rezim itu korup adalah memanipulasi representasi karena atas dasar apa mengatakan rezim itu korup. "Bukankah itu sebuah pernyataan bersayap dan tidak konkrit," katanya dalam nada tanya.
Karena itu, menurut dia, BW saat mengatakan MK sebagai lembaga kalkulator dan jangan menjadi bagian dari rezim korup, terbaca sedang memainkan propaganda itu.
BW kata dia, ingin melakukan kontrol opini lewat rezim wacana yang dirinya dan timnya bangun.
Dan itu dilakukan secara sistematis sudah sejak sebelum pemilu dengan menggunakan simbol-simbol yang mempunyai arti peyoratif atau merendahkan.
Terutama merendahkan MK yang marwahnya adalah menegakkan keadilan dengan berbasiskan bukti dan fakta dan bukan tunduk pada tekanan politik apalagi populisme dan gerakan massa, katanya. (*)
Baca Juga: Jumat, Kubu Prabowo-Sandi 'Geruduk' MK
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
