BPN Sebut MK Lembaga Kalkulator, Akademisi: Bentuk Propaganda Politik

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 31 Mei 2019
BPN Sebut MK Lembaga Kalkulator, Akademisi: Bentuk Propaganda Politik

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Bataona menilai, pernyataan Bambang Widjojanto selaku ketua tim BPN Prabowo-Sandi, yang mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga kalkulator, dan jangan menjadi bagian dari rezim korup merupakan bantuk propaganda politik.

"Pernyataan Bambang Widjojanto jelas terbaca sebagai sebuah bentuk propaganda politik untuk tujuan politik dengan memanipulasi representasi," kata Mikhael Bataona seperti dilansir Antara, Jumat (31/5).

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi mahkamah kalkulator.

Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Bataona
Akademisi dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Bataona. (Antaranews)

"Semoga MK bisa menempatkan dirinya jadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus jadi watak dari kekuasaan dan bukan justru jadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW setelah mengajukan permohonan gugatan hasil pilpres ke MK, beberapa waktu lalu.

Bataona mengatakan, menyebut MK bukan lagi lembaga hukum tetapi bagian dari rezim dan rezim itu korup adalah memanipulasi representasi karena atas dasar apa mengatakan rezim itu korup. "Bukankah itu sebuah pernyataan bersayap dan tidak konkrit," katanya dalam nada tanya.

Karena itu, menurut dia, BW saat mengatakan MK sebagai lembaga kalkulator dan jangan menjadi bagian dari rezim korup, terbaca sedang memainkan propaganda itu.

BW kata dia, ingin melakukan kontrol opini lewat rezim wacana yang dirinya dan timnya bangun.

Dan itu dilakukan secara sistematis sudah sejak sebelum pemilu dengan menggunakan simbol-simbol yang mempunyai arti peyoratif atau merendahkan.

Terutama merendahkan MK yang marwahnya adalah menegakkan keadilan dengan berbasiskan bukti dan fakta dan bukan tunduk pada tekanan politik apalagi populisme dan gerakan massa, katanya. (*)

Baca Juga: Jumat, Kubu Prabowo-Sandi 'Geruduk' MK

#MK #Pengamat Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
DPR Soroti Fenomena 'Inflasi Pengamat', Kritik Dinilai Bisa Jadi Propaganda
DPR menilai fenomena 'inflasi pengamat' relevan. Habiburokhman menyebut sebagian kritik bersifat provokatif hingga berpotensi jadi propaganda politik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
DPR Soroti Fenomena 'Inflasi Pengamat', Kritik Dinilai Bisa Jadi Propaganda
Indonesia
Perang AS-Israel vs Iran, Pengamat Minta Indonesia Tetap Netral dan Dorong Perdamaian
Perang AS-Israel vs Iran kini makin memanas. Pengamat pun meminta Indonesia agar tetap netral dan mendorong perdamaian.
Soffi Amira - Jumat, 06 Maret 2026
Perang AS-Israel vs Iran, Pengamat Minta Indonesia Tetap Netral dan Dorong Perdamaian
Indonesia
Pengamat Sebut Konflik AS-Israel vs Iran Berpotensi Jadi Krisis Global, jika Rusia dan China Terlibat
Perang antara AS-Israel vs Iran bisa menjadi krisis global, jika Rusia dan China ikut terlibat.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Pengamat Sebut Konflik AS-Israel vs Iran Berpotensi Jadi Krisis Global, jika Rusia dan China Terlibat
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Bagikan