Jumat, Kubu Prabowo-Sandi 'Geruduk' MK
Capres Prabowo Subianto mengepalkan tanganya didampingi Amien Rais dalam simposium kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Sahid, Jakarta (Divisi Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi)
MerahPutih.com - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan bakal menempuh jalur hukum sesuai konstitusi dalam menolak hasil perhitungan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya dengan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: KPU Menangkan Jokowi, Prabowo Rilis Video 'Jalan Pendekar'
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade memastikan akan mengajukan gugatan, pada Jumat (24/5) lusa. Diketahui, berdasar regulasi, pemohon sengketa hasil pemilihan presiden diberikan waktu tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan.
"Mungkin Jumat. Pokonya sebelum batas waktu itu, kami sudah menyampaikan gugatan kami ke MK," kata Wasekjen Gerindra itu, saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).
Baca Juga: Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo
Andre mengatakan Prabowo memantau langsung perkembangan tim hukum BPN untuk menyiapkan gugatan ke MK. Menurut dia, Prabowo diagendakan menggelar rapat internal bersama tim hukum BPN.
"Pak Prabowo agenda internal di Hambalang dan mungkin di Kertanegara akhirnya, untuk sekaligus memantau persiapan tim yang menggugat di MK itu agendanya," ujar dia.
Selasa dinihari (21/5) kemarin, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019 dan langsung menetapkan Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai pemenang.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara, sedangkan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya mendapat 68.650.239 suara.
Adapun, kubu Prabowo-Sandi langsung menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 tersebut. Eks Danjen Kopassus itu bersama timnya berencana mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Jenguk Korban Kecelakaan Mobil SPPG, Prabowo Janji Traktir Makan Bubur Ayam