Jumat, Kubu Prabowo-Sandi 'Geruduk' MK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 22 Mei 2019
Jumat, Kubu Prabowo-Sandi 'Geruduk' MK

Capres Prabowo Subianto mengepalkan tanganya didampingi Amien Rais dalam simposium kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Sahid, Jakarta (Divisi Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan bakal menempuh jalur hukum sesuai konstitusi dalam menolak hasil perhitungan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya dengan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: KPU Menangkan Jokowi, Prabowo Rilis Video 'Jalan Pendekar'

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade memastikan akan mengajukan gugatan, pada Jumat (24/5) lusa. Diketahui, berdasar regulasi, pemohon sengketa hasil pemilihan presiden diberikan waktu tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan.

"Mungkin Jumat. Pokonya sebelum batas waktu itu, kami sudah menyampaikan gugatan kami ke MK," kata Wasekjen Gerindra itu, saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).

Baca Juga: Yusril Percaya Diri Bisa Atasi Gugatan Sengketa Pemilu dari Kubu Prabowo

Andre mengatakan Prabowo memantau langsung perkembangan tim hukum BPN untuk menyiapkan gugatan ke MK. Menurut dia, Prabowo diagendakan menggelar rapat internal bersama tim hukum BPN.

"Pak Prabowo agenda internal di Hambalang dan mungkin di Kertanegara akhirnya, untuk sekaligus memantau persiapan tim yang menggugat di MK itu agendanya," ujar dia.

Prabowo-Sandiaga

Selasa dinihari (21/5) kemarin, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019 dan langsung menetapkan Pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai pemenang.

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara, sedangkan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya mendapat 68.650.239 suara.

Adapun, kubu Prabowo-Sandi langsung menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 tersebut. Eks Danjen Kopassus itu bersama timnya berencana mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK. (Pon)

#Pilpres 2019 #Prabowo Subianto #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
Sudah Bayar Rp 1 Triliun, Dudung Sebut Ribuan Motor Listrik MBG Masih dalam Perakitan
Ribuan motor listrik MBG kini masih dalam proses perakitan. Meski tersandung kasus korupsi, tetapi nasib motor listrik itu menunggu keputusan Prabowo.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Sudah Bayar Rp 1 Triliun, Dudung Sebut Ribuan Motor Listrik MBG Masih dalam Perakitan
Indonesia
Cocoklogi Prabowo di Hari Ultah HIPMI, Salah Hitung 10+6=17 Ujungnya Jadi 8
Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung angka 8 yang dianggapnya sebagai simbol keberuntungan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Cocoklogi Prabowo di Hari Ultah HIPMI, Salah Hitung 10+6=17 Ujungnya Jadi 8
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Terima Surat Surat Kepercayaan Duta Besar 9 Negara, Prabowo Tegaskan Prinsip Dasar Diplomatik RI
Presiden Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari sembilan duta besar negara sahabat.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Terima Surat Surat Kepercayaan Duta Besar 9 Negara, Prabowo Tegaskan Prinsip Dasar Diplomatik RI
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Said Iqbal mendapat tugas berat usai dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Titip Pesan ke Said Iqbal, Fokus Bereskan PHK hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan DPR lewat dekrit. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Indonesia
Prabowo Bakal Lantik Pimpinan Baru BGN dan Said Iqbal di Istana Negara Sore ini
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan melantik beberapa pejabat pada Senin (8/6). Presiden Buruh, Said Iqbal, juga ikut dilantik.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Prabowo Bakal Lantik Pimpinan Baru BGN dan Said Iqbal di Istana Negara Sore ini
Indonesia
Istana Bantah Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Tegaskan Jangan Percaya Rumor
Istana membantah isu Menkeu Purbaya diganti Chatib Basri. Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat tak percaya isu.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Istana Bantah Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Tegaskan Jangan Percaya Rumor
Bagikan