MerahPutih.com - Pemilik Blueray Cargo, John Field, didakwa memberikan suap dan gratifikasi senilai Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Suap diberikan bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri. Tujuannya agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
“Suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Surya Dharma Tanjung, saat membacakan dakwaan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Baca juga:
Pelarian Berakhir, Tersangka Bos Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK Dini Hari
Rincian Suap dan Gratifikasi
JPU merinci, suap dalam bentuk dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, diberikan tujuh kali kepada lima pejabat Bea Cukai: Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.
Para pejabat bea cukai itu juga menerima gratifikasi senilai Rp 1,85 miliar berupa fasilitas hiburan dan barang mewah juga diberikan. Orlando menerima jam tangan Tag Heuer senilai Rp 65 juta, sementara Enov mendapat mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
“Gratifikasi terdiri atas fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, jam tangan mewah, dan satu unit mobil,” imbuh JPU, dilansir Antara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48-49 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga:
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
Modus Jalur Merah dan Jalur Hijau
Kasus bermula Mei 2025, ketika John bertemu Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal. John mengeluhkan barang impor Blueray Cargo sering masuk “jalur merah” dan terkena dwelling time di pelabuhan.
Orlando kemudian memerintahkan Fillar menyusun rule set targeting dengan parameter basis data Ditjen Bea Cukai. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang seharusnya rahasia kemudian dimodifikasi Dedy untuk mengarahkan barang impor Blueray Cargo masuk “jalur hijau”.
Akibat aksi kongkalikong mereka itu, pengeluaran barang impor Blueray Cargo selalu dipermudah tanpa pemeriksaan mendetail oleh pejabat Bea Cukai. (*)