BKN Tegaskan Hasil TWK KPK Dokumen Rahasia

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 14 Agustus 2021
BKN Tegaskan Hasil TWK KPK Dokumen Rahasia

Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai seleksi alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah dokumen rahasia.

"KPK memang minta ke BKN, tapi karena kami melibatkan instansi-instansi lain untuk menyerahkan atau tidak, maka kami konfirmasi dulu ke instansi terkait dan keputusan Panglima (TNI), semua dokumen asesmen tadi itu merupakan dokumen berklasifikasi rahasia," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf di Jakarta, Jumat (13/8)

Baca Juga

BKN Keberatan Terkait Laporan Ombudsman soal Malaadministrasi TWK KPK

Pada 31 Mei 2021, perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK meminta akses terhadap 8 kelengkapan TWK kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.

Informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK antara lain adalah dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.

Namun hingga 6 Agustus 2021, hasil TWK tersebut tidak kunjung diberikan oleh PPID KPK yakni Sekretaris Jenderal KPK. Akhirnya perwakilan 75 pegawai KPK tersebut pun melaporkan sengketa informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat pada 9 Agustus 2021.

Namun, Supranawa juga mengatakan bahwa tidak ada penyisipan ayat mengenai TWK sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Dalam UU ASN nyata-nyata disebutkan untuk menjadi ASN harus ada seleksi meliputi kompetensi dasar dan bidang. Kompetensi dasar ada yang disebut wawasan kebangsaan di samping karakteristik pribadi dan umum, jadi ada TWK dalam proses seleksi," katanya.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)

Menurut Supranawa, sebagai ASN atau PNS, setiap pengangkatan, naik jabatan atau mutasi, harus mengucapkan sumpah atau janji terkait kesetiaan.

"Dalam diskusi berkembang apakah cukup pernyataan. Ini kan bukan bicara pengetahuan, nilai manusia seperti apa pada akhirnya disepakati ada pasal TWK tersebut dan kami tidak 'concern' pada siapa yang usulkan tapi 'concern' pada substansinya," ujar Supranawa.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan bahwa pihak yang pertama kali mengusulkan TWK ialah BKN. Hal itu disampaikan dalam rapat pada 9 Oktober 2020 serta dalam rapat harmonisasi Kemen PANRB dan BKN.

Menurut Dewas, ketika itu BKN meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN terkait kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.

BKN disebut tidak setuju pemenuhan syarat tersebut hanya dengan penandatanganan surat pernyataan saja. (*)

Baca Juga

Soal TWK KPK, LPPI: Ombudsman Diminta Lebih Teliti dan Cermat Baca UU

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #BKN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Bagikan