BKN Keberatan Terkait Laporan Ombudsman soal Malaadministrasi TWK KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 13 Agustus 2021
BKN Keberatan Terkait Laporan Ombudsman soal Malaadministrasi TWK KPK

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merasa keberatan terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai malaadministrasi dalam pelaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"BKN menyampaikan keberatan dalam kesimpulan yang menyatakan terjadi malaadministrasi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN," ucap Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf di Jakarta, Jumat (!3/8).

Baca Juga

Soal TWK KPK, LPPI: Ombudsman Diminta Lebih Teliti dan Cermat Baca UU

Pada 21 Juli 2021 lalu, Ombudsman RI berkesimpulan bahwa BKN telah terjadi malaadministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur, yaitu dalam 4 hal.

Pertama, Kepala BKN menghadiri langsung rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2021; kedua, BKN tidak kompeten melakukan asesmen TWK; ketiga, malaadministrasi dalam kontrak swakelola antara KPK dan BKN serta keempat, Kepala BKN telah melakukan pengabaian terhadap amanat Presiden Jokowi.

"Pertama, pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021 yang dihadiri oleh pimpinan kementerian dan lembaga yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. Nah atas pernyataan tersebut BKN menyatakan keberatan," ujar Suprnawa.

Ia mendasarkan pada UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 13 ayat 5 yang menyatakan badan dan atau pejabat pemerintah yang memberikan delegasi dapat menggunakan sendiri delegasi tersebut.

"Dalam ketentuan itu tidak ada yang menyatakan bahwa yang hadir dalam rapat harmonisasi pejabat setingkat apa. Tidak ada, maka kami simpulkan tidak ada pembatasan peserta rapat harmonisasi, sepanjang pimpinan instansi memberikan kewenangan untuk hadir dalam rapat itu hak dari pimpinan instansi sehingga apa yang dilakukan kepala BKN dalam rapat harmonisasi sama sekali tidak menyalahi kewenangan dan prosedur," ungkap Supranawa.

Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A
Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A

Keberatan kedua adalah mengenai BKN tidak kompeten melaksanakan asesmen TWK sehingga menggunakan asesor dari Dinas Psikologi TNI AD, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusintel AD, BNPT dan BIN.

"Di Indonesia ini tidak ada instansi pemerintah lain yang punya kewenangan membina dan menyelenggaranaan kompetensi dan bila BKN tidak dapat melakukan sendiri asesmen karena kurang tenaga atau fasilitas maka berdasarakan Peraturan BKN No 26 tahun 2019 Instansi pembina dalam hal ini BKN dapat melibatkan aseseor jenjang madya dan utama dari instansi pemerintah lain serta asesor independen yang sesuai dengan kriteria," jelas Supranawa.

Penunjukan asesor dari lembaga lain menurut Supranawa sudah sesuai dengan aturan.

"Ketiga, pernyataan terkait nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan BKN. Tidak digunakannya nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut karena anggarannya tidak jadi anggaran KPK maka itu adalah hal yang lazim, bisa dicek apakah ada proses penagihan nota," ungkapnya.

Menurut Supranawa, dengan tidak digunakannya nota dan kontrak swakelola, BKN menyatakan tidak ada pengaruh terhadap hasil TWK karena penilaian kompetensi ASN memang sesuai mandat BKN.

"Keempat mengenai Kepala BKN mengabaikan amanat presiden 17 Mei 2021, kami keberatan dengan dasar bahwa arahan presiden sudah diteindaklanjuti dengan rapat koordinasi rapat tindak lanjut di BKN pada 25 Mei 2021," sambungnya

Supranawa menjekaskan bahwa pihak yang bisa menilai apakah telah terjadi pengabaian atau tidak adalah presiden sendiri selaku pemberi arahan dan pimpinan instansi yang menerima arahan.

"Bukan pihak lain, karena itu kami sangat keberatan atas pernyataan Ombudsman tersebut," pungkas Supranawa.

Pada 5 Agustus 2021 lalu, KPK juga sudah KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait LAHP peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam surat tersebut, KPK menyampaikan 13 butir keberatan. (Knu)

Baca Juga

Pegawai KPK Gugat Informasi Hasil TWK ke KIP

#Kasus Korupsi #Penerimaan CPNS #BKN #Ombudsman
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Indonesia
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Profil dan rekam jejak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang diamankan OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Simak biodata, riwayat organisasi, dan karier politiknya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Ombudsman Temukan Masalah MBG di 34 Provinsi, BGN Buka Diri untuk Evaluasi
Ombudsman RI menemukan temuan terkait penyelenggaraan MBG di 34 provinsi. BGN menyatakan terbuka terhadap hasil kajian dan rekomendasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Ombudsman Temukan Masalah MBG di 34 Provinsi, BGN Buka Diri untuk Evaluasi
Bagikan