Soal TWK KPK, LPPI: Ombudsman Diminta Lebih Teliti dan Cermat Baca UU


Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Ombudsman RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkat 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini merupakan langkah korektif yang dibuat Ombudsman untuk KPK terkait dugaan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
Baca Juga
Ghufron Sebut yang Tuduh KPK Membangkang Justru Menghina Ombudsman
Ketua Umum DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar keberatan dengan hasil rekomendasi dari ombudsman soal TWK KPK. Ia menilai KPK tidak melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK.
"Kami menilai alasan ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, dan sangat tidak logis. Kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi ombudsman tersebut," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (11/8).

Menurutnya, Ombudsman seharusnya tak bisa mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah. Rekomendasi dari Ombudsman soal TWK KPK dianggap bertentangan dengan aturan UU yang berlaku.
"Bagaimana mungkin dapat dijalankan jika rekomendasinya seperti ini, mengingat itu adalah salah satu hasil TWK yang di jalankan karna ketentuan undang-undang," tegas Dedi.
Untuk itu, kata Dedi, Ombudsman harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK, sehingga ombudsman dapat tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK di KPK.
Dedi menekankan, Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Selain itu, juga ombudsman dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.
Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN bukan urusan pelayanan publik yang menjadi ranah Ombudsman. Yang berhak memeriksa urusan kepegawaian adalah Pengadilan TUN seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN.
"Maka kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan malaadministrasi yang di klaim oleh Ombudsman. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
KPK Bantah Surat Keberatan untuk Ombudsman sebagai Pembangkangan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
