Ghufron Sebut yang Tuduh KPK Membangkang Justru Menghina Ombudsman
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/8/2021). ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara menanggapi tuduhan membangkang oleh sejumlah pihak. Pembangkangan itu berkaitan dengan keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI).
Ghufron menyebut pihak-pihak yang menuduh KPK membangkang justru menghina Ombudsman. Sebab, bila ada pihak yang merasa tidak sepakat dengan LAHP Ombudsman, pihak tersebut memiliki hak untuk mengajukan surat keberatan.
Baca Juga
KPK Bantah Surat Keberatan untuk Ombudsman sebagai Pembangkangan
"Yang menilai keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI, karena keberatan itu mekanisme yang disediakan ORI kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan ORI 48/20," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (9/8).
Menurut Ghufron, pihak-pihak yang berkomentar negatif soal keberatan KPK terhadap hasil laporan malaadministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tidak memahami hukum. Pasalnya, aturan Ombudsman mempersilakan pihak terlapor untuk mengirimkan keberatannya.
"Karenanya, orang-orang yang tak paham hukum itu malah menghina itikad baik ORI untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaanya untuk disanggah," tegas Ghufron.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengatakan, hal tersebut merupakan prinsip keseimbangan yang diberikan oleh Ombudsman.
"Dan KPK menjalankan prosedur tersebut. Bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI," tegas dia.
Sebelumnya, KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi). KPK lantas mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman pada 6 Agustus 2021.
Alasan KPK keberatan yakni karena Ombudsman tidak adil dalam menilai potensi maladministrasi pelaksanaan TWK pegawai KPK. KPK menganggap Ombudsman tidak menghormati kewenangan lembaga antirasuah dalam melaksanakan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
KPK juga menyatakan menolak untuk mengikuti rekomendasi atau saran dari Ombudsman. Lembaga yang dikomandoi Filri Bahuri ini menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.
Surat keberatan KPK kepada Ombudsman tersebut lantas menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari nantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pria yang karib disapa BW ini menyatakan pimpinan KPK telah menunjukan sikap membangkang atas surat keberatannya tersebut.
Tak hanya BW, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyebut sikap pimpinan KPK terhadap laporan Ombudsman adalah bentuk pembangkangan. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji