Ghufron Sebut yang Tuduh KPK Membangkang Justru Menghina Ombudsman

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 09 Agustus 2021
Ghufron Sebut yang Tuduh KPK Membangkang Justru Menghina Ombudsman

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/8/2021). ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron buka suara menanggapi tuduhan membangkang oleh sejumlah pihak. Pembangkangan itu berkaitan dengan keberatan KPK atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI).

Ghufron menyebut pihak-pihak yang menuduh KPK membangkang justru menghina Ombudsman. Sebab, bila ada pihak yang merasa tidak sepakat dengan LAHP Ombudsman, pihak tersebut memiliki hak untuk mengajukan surat keberatan.

Baca Juga

KPK Bantah Surat Keberatan untuk Ombudsman sebagai Pembangkangan

"Yang menilai keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI, karena keberatan itu mekanisme yang disediakan ORI kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai peraturan ORI 48/20," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (9/8).

Menurut Ghufron, pihak-pihak yang berkomentar negatif soal keberatan KPK terhadap hasil laporan malaadministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tidak memahami hukum. Pasalnya, aturan Ombudsman mempersilakan pihak terlapor untuk mengirimkan keberatannya.

"Karenanya, orang-orang yang tak paham hukum itu malah menghina itikad baik ORI untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaanya untuk disanggah," tegas Ghufron.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengatakan, hal tersebut merupakan prinsip keseimbangan yang diberikan oleh Ombudsman.

"Dan KPK menjalankan prosedur tersebut. Bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI," tegas dia.

Sebelumnya, KPK merasa keberatan atas LAHP Ombudsman yang menyatakan pelaksanaan TWK melanggar administrasi (maladministrasi). KPK lantas mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman pada 6 Agustus 2021.

Alasan KPK keberatan yakni karena Ombudsman tidak adil dalam menilai potensi maladministrasi pelaksanaan TWK pegawai KPK. KPK menganggap Ombudsman tidak menghormati kewenangan lembaga antirasuah dalam melaksanakan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

KPK juga menyatakan menolak untuk mengikuti rekomendasi atau saran dari Ombudsman. Lembaga yang dikomandoi Filri Bahuri ini menilai rekomendasi Ombudsman terkait KPK tidak logis, melanggar hukum, dan tidak bisa diterima.

Surat keberatan KPK kepada Ombudsman tersebut lantas menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari nantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pria yang karib disapa BW ini menyatakan pimpinan KPK telah menunjukan sikap membangkang atas surat keberatannya tersebut.

Tak hanya BW, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyebut sikap pimpinan KPK terhadap laporan Ombudsman adalah bentuk pembangkangan. (Pon)

Baca Juga

KPK Membangkang, ICW Sarankan Ombudsman Lapor ke Jokowi

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Ombudsman
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Terkait kronologi, terlapor (Ruben Onsu) yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Kejari Solo menuntaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Solo Segera Hadapi Persidangan
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Bagikan