Besok Buruh Demo Besar-besaran, Tuntut Pelunasan THR Hingga Menentang Omnibul Law
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Istimewa
Merahputih.com - Beberapa serikat pekerja akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (12/4). Aksi tersebut akan dilakukan di masing-masing pabrik atau perusahaan dan di tingkat nasional.
Pusat demo digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mulai pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB. Aksi ini akan dilakukan secara aksi lapangan dan aksi virtual.
Baca Juga
Jelang Ramadan, Pedagang Pasar Tradisional Mulai Tambah Stok Barang
"Untuk aksi lapangan, akan diikuti kurang lebih 10.000 buruh di seluruh Indonesia, yaitu di 1.000 pabrik atau perusahaan, 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (11/4).
Beberapa isu yang akan disuarakan dalam aksi tersebut antara lain meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan omnibus law Cipta Kerja. Khususnya klaster ketenagakerjaan yang dinilai mengancam masa depan buruh, mulai dari job security, income security, dan juga social security.
Kedua, mendorong pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Ketiga, menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil.
“Yang keempat, kami juga meminta diusut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Agung. Jangan berdalih nanti hasil akhirnya karena alasan bisnis,” tegas Iqbal.
Untuk aksi di MK, Iqbal mengungkapkan nantinya akan datang perwakilan buruh dari 20 provinsi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan aksi di daerah-daerah dilakukan di kantor gubernur, bupati, atau wali kota.
Mereka juga meminta tunjangan hari raya tidak dibayar secara bertahap atau harus dibayar penuh. Jika terpaksa dibayarkan bertahap maka perusahaan harus menyertakan laporan kerugian.
Said merujuk pada rekomendasi hasil pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional terkait THR 2021 yang akan diserahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Baca Juga
Ada informasi bahwa keputusan THR diserahkan kepada kesepakatan pekerja dan perusahaan atau bipartit. Karena itu, Said mendorong agar perusahaan yang tidak dapat membayar harus secara transparan menyertakan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian selama dua tahun terakhir.
"Bila terpaksa diambil keputusan di tingkat bipartit harus didahului dengan membuka laporan keuangan perusahaan yang rugi dua tahun berturut-turut," tegas Said. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing