Politisi Senayan Desak THR Buruh Tidak Dicicil Seperti 2020
Buruh Perempuan, (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pembayaran Tunjangan Hari Raya pada 2021 dengan cara dicicil sebagaimana pada 2020 agar bisa dievaluasi. Terlebih sampai saat ini, ada laporan ada perusahaan yang belum menunaikan kewajiban THR itu hingga sekarang.
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menegaskan, tidak sepakat kebijakan terkait THR yang dicicil. Alasnya, THR bisa meningkatkan daya beli masyarakat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri atau periode Lebaran.
Baca Juga:
Permintaan Pangan Bakal Naik 15 Persen Saat Ramadan
"Saat ini perekonomian sudah mulai muncul harapan perbaikan dengan data BPS menyebut pertumbuhan ekonomi sepanjang beberapa kuartal berangsur membaik meski masih berada di zona minus," katanya di Jakarta, (30/3).
Ia memaparkan, tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak yakni pertanian, industri pengolahan dan perdagangan konsisten menunjukkan penguatan. Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan dua persen.
"Pemerintah diharapkan memperjuangkan hak-hak pekerja karena saat ini ada sinyal perekonomian mulai membaik. Apalagi, ada para pekerja yang sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi," katanya.
Ia menegaskan, aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada para pekerja, sesuai peraturan perundangan.
"Dinas tenaga kerja bisa menjadi jembatan pencarian jalan keluar terutama bagi perusahaan kecil yang masih terdampak," ujarnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah agar tunjangan hari raya (THR) pada 2021 diberikan secara penuh tanpa sistem cicilan dan penundaan seperti pada 2020.
"Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Menaker Ida Fauziyah pada 2020 mengeluarkan edaran tentang pemberian THR saat masa pandemi COVID-19 yang memperbolehkan pelaksanaannya bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Keputusan penundaan atau pembayaran THR bertahap itu dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang. (*)
Baca Juga:
Masjid Istiqlal bakal Izinkan Salat Tarawih Selama Ramadan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi