Berkah Idulfitri, Ribuan Napi Terima Remisi


Pemberian remisi khusus Idulfitri kepada para napi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Sebanyak 105.325 narapidana dewasa dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia menerima remisi khusus. Hal ini bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Baca Juga:
ICW Pertanyakan KPK Limpahkan Perkara OTT Rektor UNJ ke Kepolisian
Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara.
"Lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Minggu (25/5).

Reynhard mengharapkan pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. Dia meminta narapidana yang telah mendapatkan remisi tak mengulangi perbuatannya.
"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," tambah Reynhard.
Di tengah pandemi virus Corona, Ditjen PAS mengambil langkah untuk menunda penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan dan sidang melalui media video conference serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.
Reynhard juga mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan.
"Ayomi dan berikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan," tambah jenderal Polri berbintang dua ini.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengungkapkan jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.
Ia juga memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi," ujar Yunaedi.
Baca Juga:
Pemerintah Jangan Jadikan Alasan Pandemi Corona untuk Tunda Pilkada Serentak
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2020 sebesar 232.222 orang yang terdiri dari 176.983 orang narapidana dan 55.239 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 171.659 orang yang beragama Islam.(Knu)
Baca Juga:
OTT KPK Terhadap Rektor UNJ Dinilai Tidak Berkelas dan Memalukan
Bagikan
Berita Terkait
1.300 narapidana Dibui di Penjara Super Maximum dan Maximum Security Nusakambang

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar

Pemerintah Siapkan Lapas dengan Keamanan Supermaksimum, Menteri Imipas Pesan ke Warga Binaan di Medan Jangan Macam-Macam

Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur

Fakta Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti: Dihuni 1.083 Napi, Daya Tampung Cuma 324 Orang

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Lapas Narkotika Muara Beliti Pasca Kerusuhan Narapidana yang Tak Terima Dirazia

Menteri Agus Ungkap Kerusuhan Lapas di Sumsel Akibat Napi Tolak Razia HP

Kerusuhan Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Semua Ruangan Dikuasai Napi
