Berani Baru, Jadi Bapak Rumah Tangga Jaga Anak dan Usaha Online

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 November 2020
Berani Baru, Jadi Bapak Rumah Tangga Jaga Anak dan Usaha Online

Ilustrasi ayah dan anak. (Foto: Wondermar /Pixabay

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Musim pandemi COVID-19 bagi sebagian orang bisa menjadi jalan untuk membuka usaha baru. Salah satunya dengan berjualan online memanfaatkan marketplace seperti yang dilakukan Candra Asmara yang menjadi reseller pakaian anak, Collar Pollar Kids.

Candra mengaku awalnya menjalankan bisnis onlinenya sebagai sampingan, karena pekerjaan utamanya mengurus anaknya di rumah. Ternyata, bagi dirinya, menjalankan jualan online sambil menjadi bapak rumah tangga, sungguh tidak mudah.

"Semua bapak yang pernah jadi bapak rumah tangga pasti setuju itu. Jadi bapak rumah tangga saya bilangnya pekerjaan, karena ternyata duh penuh tantangan nya, ga gampang ternyata ngurus anak,” ujarnya.

Baca Juga:

Berani Dukung Produk Kompetitor di Masa Pandemi, Kenapa Tidak?

Sebelum terjun jualan online, ia pernah ngantor di beberapa perusahaan. Setelah itu ia memutuskan melanjutkan kegiatan menulisnya dengan menjadi penulis freelance, membuat artikel sampai cerpen.

Sejak menjadi bapak rumah tangga, Candra mulai serius mengelola Collar Pollar Kids-nya. Di tengah kesibukannya mengurus anak, ia kini berhasil bikin toko onlinenya menghasilkan uang.

Peningkatan penjualan terutama dirasakan Candra ketika pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antara Maret, April, Mei 2020.

Ketika awal-awal PSBB, menurut Candra memang banyak toko-toko konvensional yang tutup.

“Ini bisa jadi peningkatan buat penjual online,” ujar Candra, meskipun ia tidak menepis belum semua masyarakat akrab sama olshop.

Baju anak
Ilustrasi jualan online baju anak. (Foto: Antara)

Ia juga tidak punya data akurat apakah pandemi ini meningkatkan penjualan khusus di tokonya. Namun logikanya, ketika orang-orang dibatasi pergerakannya, mereka akan memilih belanja online termasuk dalam membeli kebutuhan baju anak.

Selain itu, Candra meyakini kecenderungan orang untuk belanja online dari tahun ke tahun meningkat bahkan sebelum ada COVID.

“Saya baru jualan satu tahun, lonjakan order itu mulai meningkat ketika mendekati lebaran (pas PSBB), nah saya gak tau juga nih, karena emang lebaran atau emang karena COVID,” tuturnya.

Brand Collar Pollar Kids merupakan sebuah brand lokal buatan Bandung, yang menyediakan kebutuhan pakaian anak perempuan dan laki-laki dengan segmen usia 3-8 tahun. Produknya antara lain blazer set yang cocok digunakan untuk acara formal/informal. (Iman Ha/Jawa Barat)

Baca Juga:

eFishery Hadir sebagai Inovasi dalam Sektor Akuakultur

#Jualan Online #November Berani Baru #E-commerce Indonesia #Jadi Ayah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Penurunan rata-rata belanja per orang per bulan mencapai 13%
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
'Rojali' dan 'Rohana' Mulai Menghantui E-commerce Indonesia, Transaksi Makin Ramai Tapi Nilai Belanja Menurun Drastis
Infografis
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan aturan pajak baru untuk pedagang toko online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai efektif per 14 Juli 2025. Kebijakan ini menetapkan penyelenggara e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Blibli akan bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bukan hanya platform dalam negeri, operator e-commerce asing yang menggunakan escrow account untuk transaksi di Indonesia juga akan dikenakan kewajiban yang sama
Wiwit Purnama Sari - Rabu, 16 Juli 2025
Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online
Indonesia
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada penyelenggara e-commerce.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025
Indonesia
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Maman juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM dalam memperluas jangkauan pasar mereka melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk e-commerce
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Menteri UMKM Isyaratkan Pajak E-commerce Masih Jauh Panggang dari Api
Indonesia
DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
Rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Juni 2025
DJP Benarkan Rencana Pungutan Pajak Pedagang E-commerce, Sasar Omzet di Atas Rp 500 Juta setahun
Indonesia
Aplikasi TEMU Dipastikan Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia
TEMU kembali mengajukan izin masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Oktober 2024
Aplikasi TEMU Dipastikan Belum Ajukan Izin Operasi di Indonesia
Indonesia
Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia
model bisnis dari platform asal China tersebut merupakan produsen ke konsumen atau factory to consumer (F to C), yang mana tidak bisa berlaku di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Juni 2024
Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia
Indonesia
Aplikasi E-Commerce Temu China Disebut Lebih Berbahaya dari TikTok Shop
Mirip seperti TikTok Shop sebelumnya, aplikasi Temu mempunyai potensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Juni 2024
Aplikasi E-Commerce Temu China Disebut Lebih Berbahaya dari TikTok Shop
Indonesia
Transaksi Digital di Platform PaDI UMKM Telah Capai Rp 909 Triliun
Selama periode tahun 2023, jumlah total transaksi yang tercatat meningkat 65,4 persen dibandingkan dengan nilai transaksi tahun sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Maret 2024
Transaksi Digital di Platform PaDI UMKM Telah Capai Rp 909 Triliun
Bagikan