Bentuk Perda, DPRD Optimalkan Pengawasan Kerja Anies Tangani COVID-19


DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan COVID-19.
Rapat Senin (5/10) kemarin, DPRD mendengarkan pemaparan eksekutif dan masukan dari berbagai stake holder tentang draf raperda ini. Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal serta pendalaman.
Salah satu pasal krusial dalam raperda adalah ketentuan mengenai perlindungan bagi rakyat yang terdampak kebijakan PSBB akibat wabah COVID-19.
Baca Juga:
Pembahasan Raperda, PKS Soroti Pemprov DKI Tak Cantumkan Aturan Belajar
"Raperda ini akan mengoptimalkan peran DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap upaya Pemerintah Provinsi dalam penanganan wabah COVID-19," ucap Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi.
Raperda ini juga nantinya, kata Dedi, akan mengatur secara khusus tentang jaminan sosial untuk masyarakat terdampak, berupa bantuan sosial baik bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan nontunai.

"Jaminan sosial ini akan diatur dalam bab khusus di raperda untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume, dan tepat waktu," jelas Dedi.
Wabah COVID-19 yang sudah berlangsung lebih dari 7 bulan ini perlu ditangani lebih serius, untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial masyarakat.
Baca Juga:
Wagub DKI: Anies Minta Pembahasan Raperda COVID-19 Segera Ditetapkan
Rapeda tentang penanggulangan COVID-19 itu perlu dibahas karena saat ini penanganan corona di DKI hanya memiliki payung hukum peraturan gubernur (pergub).
Aturan itu berdasarkan Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penanganan COVID, dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kekuatan hukum pergub berada di bawah perda, sehingga dengan adanya aturan itu, penanganan COVID-19 memiliki payung hukum yang lebih kuat. (Asp)
Baca Juga:
Sebelum Sahkan Perda Penanggulangan COVID-19, Ketua DPRD DKI Kedatangan Tamu
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
