Pembahasan Raperda, PKS Soroti Pemprov DKI Tak Cantumkan Aturan Belajar
Rapat Anggota DPRD DKI Jakarta. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta setuju dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan COVID-19 di ibu kota.
Hanya saja, PKS menyoroti Pemprov DKI yang tidak mencantumkan peraturan proses belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi di masa pandemi dalam Raperda Penanganan COVID-19.
"Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan COVID-19," ujar Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI, Solikhah saat agenda penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang penanggulangan COVID-19, di gedung DPRD, Rabu (30/9).
Baca Juga
Soal Mini Lockdown, Anak Buah Prabowo Sarankan Anies Ikuti Arahan Jokowi
Menurutnya, aturan itu diperlukan sebagai payung hukum mengenai proses belajar mengajar secara virtual atau jarak jauh. Regulasi itu diperlukan apabila ada sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah wabah corona.
"Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," papar dia.
Rapeda tentang penanggulangan COVID-19 itu perlu dibahas karena saat ini penanganan corona di DKI hanya memiliki payung hukum peraturan gubernur (pergub).
Aturan itu berdasarkan Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penanganan COVID, dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Baca Juga
Maksimalkan Petugas Jaga dan Terapkan Prokes, Wajib Pajak di Samsat Jaktim Sepi
Kekuatan hukum pergub berada di bawah Perda, sehingga dengan adanya perda, penanganan COVID memiliki payung hukum yang lebih kuat. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?