Pembahasan Raperda, PKS Soroti Pemprov DKI Tak Cantumkan Aturan Belajar

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 30 September 2020
Pembahasan Raperda, PKS Soroti Pemprov DKI Tak Cantumkan Aturan Belajar

Rapat Anggota DPRD DKI Jakarta. Foto: MP/Asropih

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta setuju dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan COVID-19 di ibu kota.

Hanya saja, PKS menyoroti Pemprov DKI yang tidak mencantumkan peraturan proses belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi di masa pandemi dalam Raperda Penanganan COVID-19.

"Fraksi PKS mencatat bahwa dalam muatan peraturan ini belum mencantumkan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran di sekolah dan di perguruan tinggi yang harus dijalankan di Jakarta dalam masa pandemi untuk mencegah penularan COVID-19," ujar Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI, Solikhah saat agenda penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang penanggulangan COVID-19, di gedung DPRD, Rabu (30/9).

Baca Juga

Soal Mini Lockdown, Anak Buah Prabowo Sarankan Anies Ikuti Arahan Jokowi

Menurutnya, aturan itu diperlukan sebagai payung hukum mengenai proses belajar mengajar secara virtual atau jarak jauh. Regulasi itu diperlukan apabila ada sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah wabah corona.

"Pengaturan ini diperlukan agar ada payung hukum yang jelas untuk penegakan aturan kegiatan pembelajaran di masa pandemi dengan pembelajaran jarak jauh, maupun jika ada sekolah yang melakukan kegiatan pembelajaran secara langsung," papar dia.

Gedung DPRD DKI Jakarta. ANTARA/Ricky Prayoga/am.
Gedung DPRD DKI Jakarta. ANTARA/Ricky Prayoga/am.

Rapeda tentang penanggulangan COVID-19 itu perlu dibahas karena saat ini penanganan corona di DKI hanya memiliki payung hukum peraturan gubernur (pergub).

Aturan itu berdasarkan Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penanganan COVID, dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca Juga

Maksimalkan Petugas Jaga dan Terapkan Prokes, Wajib Pajak di Samsat Jaktim Sepi

Kekuatan hukum pergub berada di bawah Perda, sehingga dengan adanya perda, penanganan COVID memiliki payung hukum yang lebih kuat. (Asp)

#DPRD DKI Jakarta #Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Pembangunan hunian vertikal merupakan jawaban atas keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Indonesia
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Audiensi dengan Mendagri Tito akan dilakukan melalui Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Indonesia
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
DPRD DKI Jakarta akan memprioritaskan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) terkait kekhususan Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Mudah-mudahan bisa terkejar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Indonesia
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Angka itu tidak boleh berubah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Indonesia
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Fraksi PAN khawatir perubahan ini akan mengutamakan pemodal daripada kepentingan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Indonesia
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Terdapat sejumlah tahapan sebelum penurunan tunjangan perumahan anggota DPRD DKI terealisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
Indonesia
DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah
Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial Demokrasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah
Indonesia
Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi soal tunjangan rumah anggota DPRD DKI. Ia mengatakan, sudah menjalin komunikasi dengan DPRD DKI.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
Indonesia
Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta menuai protes. Selain itu, besaran gaji dan tunjangannya lebih besar dari DPR RI.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
Bagikan