Wagub DKI: Anies Minta Pembahasan Raperda COVID-19 Segera Ditetapkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Namun sayangnya dalam Rapur ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak hadir, dan hanya diwakilkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Riza mengatakan, Anies mengharapkan agar pembahasan Raperda penanggulangan COVID-19 secepatnya dibahas dan diselesaikan.
Baca Juga
Jumlah Pasien Corona di RS Darurat Wisma Atlet Merosot 327 Orang
"Tentu harapan kami atas nama provinsi gubernur berharap bahwa materi ini Raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan," ujar Riza usai menggelar Rapur di lantai 3 gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Sehingga, ucap Riza, nanti dengan rampungnya Raperda itu pemerintah DKI mempunyai panyung hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan penindakan aturan PSBB ketat di ibu kota. Sebab saat ini aturan PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kita memliki perda yang bisa menaungi semua peraturan dan ketentuan terkait penangan COVID," papar politikus Gerindra ini.
Ia pun kembali berharap, dengan adanya Perda tersebut kasus corona di DKI dapat terkendali. Sebab pengawasan dan penindakan pemerintah terkait aturan PSBB akan lebih masif, sehingga warga akan patuh menjalankan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan hadirnya perda ini bisa mempercepat mengurangi penyebaran (COVID-19) yang lebih baik ke depan," ungkap dia.
Dengan begitu, ucap Riza, kerja sama dan bantuan anggota Parlemen Kobon Sirih dibutuhkan saat inu dalam penanganan kasus corona.
"Kami yakin atas dukungan DPRD tidak hanya perda ini bisa selsai, tetapi sinergi yang baik selama ini akan mempercepat pengurangi dan memutus mata rantai penyebaran covid di DKI," jelasnya.
Adapun sebagian besar Fraksi-Fraksi DPRD DKI setuju dengan Raperda penanggulangan COVID-19 ini, sebagai berikut
1. Fraksi PDI Perjuangan setuju
2. Fraksi Gerindra setuju
3. Fraksi PKS setuju
4. Fraksi Demokrat setuju dengan member catatan
5. Fraksi PAN setuju
6. Fraksi PSI tidak menjawab
7. Fraksi Nasdem setuju
8. Fraksi Golkar setuju
9. Fraksi PKB-PPP setuju
Baca Juga
Setelah Paripurnakan pembahasan Raperda akan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD DKI untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Nanti pembahasan raperda ini bapemperda tidak ada kesulitan bisa berjalan lancar sehingga pada jadwal yang ditetapkan pada 13 Oktober Insya Allah bisa jadi Perda," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurahman Suhaimi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan