Begini Kata Setnov Soal Biaya Rp 20 Miliar jika Berurusan dengan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 26 Februari 2018
Begini Kata Setnov Soal Biaya Rp 20 Miliar jika Berurusan dengan KPK

Ketua DPR nonaktif Setya Novanto (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengklarifikasi soal biaya Rp 20 miliar jika berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, uang itu untuk membayar fee pengacara. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk biaya-biaya lain seperti administrasi dan transportasi.

Hal tersebut disampaikan Setnov sebelum menjalani sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/2).

"Kalau kena kasus, masalahnya pasti bayar macam-macam yang resmi ya. Lawyer, administrasi, yang berkaitan dengan trasnportasinya juga dihitung, jadi besar," kata Setnov.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu membantah bahwa uang Rp 20 miliar itu digunakan untuk menyuap penyidik KPK. "Enggak itu, masa untuk KPK," imbuhnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK membuka rekaman sadapan pembicaraan antara terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pembicaraan itu terjadi di kediaman Setnov.

Dalam rekaman percakapan yang dilakukan pada pagi hari itu Setnov menyebut soal uang Rp 20 miliar. Andi Narogong pun menduga Setnov sudah memprediksi dirinya akan menjadi tersangka.

"Waduh, gua bilangin kali ini jangan sampai kebobolan, nama gua dipakai ke sana-sini," kata Setnov.

Masih dalam rekaman, Setnov menyebutkan ongkos dikejar KPK atau saat menjadi tersangka akan lebih mahal. Apalagi Setnov merasa Andi seringkali memakai namanya dalam beberapa proyek.

"Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ungkap Setnov. (Pon)

Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Setnov Usulkan Nama Cawapres untuk Jokowi di Pilpres 2019, Ini Dia Orangnya...

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan