Becermin dari Kasus Nyoman Sukena, DPR Minta KLHK Sosialisasikan soal Hewan Dilindungi
anggota Komisi IV DPR RI Slamet. (foto: ANTARA/HO Humas DPR)
MERAHPUTIH.COM - KASUS Nyoman Sukena mencuri perhatian beberapa waktu belakangan. Warga Bali itu dipidana lantaran kedapatan memelihara landak jawa yang berstatus hewan dilindungi. Dalam pemeriksaan, Nyoman mengaku tak mengetahui bahwa jenis landak yang ia pelihara merupakan hewan yang dilindungi.
Dengan berkaca pada kasus tersebut, anggota Komisi IV DPR RI Slamet mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyosialisasikan secara masif aturan perlindungan terhadap hewan yang dilindungi.
"Nampaknya, harus segera dilakukan sosialisasi semasif mungkin kepada masyarakat," kata Slamet dalam keterangan tertulis, dikutip ANTARA, Kamis (12/9).
Slamet mengatakan sosialisasi terkait dengan hewan yang dilindungi perlu dilakukan KLHK agar kejadian serupa tidak terulang. “Dengan begitu, kejadian-kejadian ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat terhadap pelanggaran hukum ini bisa diminimalisasi. Ini tentunya secara perasaan kita juga prihatin, tetapi memang undang-undang ini didesain dalam rangka untuk melindungi,” ujar dia.
Baca juga:
Sahroni Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena, 38, yang memelihara landak jawa (Hysterix javanica).
Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan, berdasarkan pertimbangan majelis, diputuskan pengalihan penahanan sejak 12 September sampai 21 September 2024 dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata Bamadewa.
Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, yaitu terdakwa Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Penetapan pengalihan penahanan tersebut disambut gembira terdakwa Nyoman Sukena serta masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.(*)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset