Becermin dari Kasus Nyoman Sukena, DPR Minta KLHK Sosialisasikan soal Hewan Dilindungi
anggota Komisi IV DPR RI Slamet. (foto: ANTARA/HO Humas DPR)
MERAHPUTIH.COM - KASUS Nyoman Sukena mencuri perhatian beberapa waktu belakangan. Warga Bali itu dipidana lantaran kedapatan memelihara landak jawa yang berstatus hewan dilindungi. Dalam pemeriksaan, Nyoman mengaku tak mengetahui bahwa jenis landak yang ia pelihara merupakan hewan yang dilindungi.
Dengan berkaca pada kasus tersebut, anggota Komisi IV DPR RI Slamet mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyosialisasikan secara masif aturan perlindungan terhadap hewan yang dilindungi.
"Nampaknya, harus segera dilakukan sosialisasi semasif mungkin kepada masyarakat," kata Slamet dalam keterangan tertulis, dikutip ANTARA, Kamis (12/9).
Slamet mengatakan sosialisasi terkait dengan hewan yang dilindungi perlu dilakukan KLHK agar kejadian serupa tidak terulang. “Dengan begitu, kejadian-kejadian ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat terhadap pelanggaran hukum ini bisa diminimalisasi. Ini tentunya secara perasaan kita juga prihatin, tetapi memang undang-undang ini didesain dalam rangka untuk melindungi,” ujar dia.
Baca juga:
Sahroni Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena, 38, yang memelihara landak jawa (Hysterix javanica).
Majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan, berdasarkan pertimbangan majelis, diputuskan pengalihan penahanan sejak 12 September sampai 21 September 2024 dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata Bamadewa.
Hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, yaitu terdakwa Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Penetapan pengalihan penahanan tersebut disambut gembira terdakwa Nyoman Sukena serta masyarakat Desa Adat Bongkasa Pertiwi yang turut hadir menyaksikan persidangan tersebut.(*)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif