Bawaslu Waspadai Masa Reses Dijadikan Kampanye Terselubung Caleg Petahana


Komisioner Bawaslu RI, Puadi. (Foto: Bawaslu.go.id)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.
Baca Juga:
Bawaslu akan MoU dengan TNI-Polri untuk Wujudkan Kepastian Hukum di Pemilu 2024
“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” cetus Puadi di Jakarta, Kamis (28/9).
Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” ungkap dia.
Baca Juga:
Bawaslu Dorong Mahasiswa untuk Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu
Menurut dia, jika sampai mengarah ke mendukung calon tertentu, ASN dilarang keras melakukannya.
“Yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan,” imbuh Puadi.(Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Khawatir Anggotanya di Daerah Gagap Deteksi Celah Pelanggaran Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Kreator Digital Diajak Kampanye Lawan Barang Palsu di Asia Tenggara, Libatkan Indonesia hingga Thailand

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

KPK Periksa Riezky Aprilia, Dalami Soal Pencalonan Harun Masiku Jadi Caleg

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
