KPK Periksa Riezky Aprilia, Dalami Soal Pencalonan Harun Masiku Jadi Caleg


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) periode 2019-2024, Riezky Aprilia, pada Selasa (7/1).
Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, kemudian perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pada pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami soal proses Harun Masiku untuk dicalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP.
"Saksi didalami terkait upaya-upaya dalam pencalonan HM (Harun Masiku) menjadi caleg," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Baca juga:
KPK Tak Masalah Satgas Cakra Buana Jaga Rumah Hasto, Asal Tak Ganggu Proses Penyidikan
Riezky Aprilia merupakan caleg DPR terpilih di Pileg 2019 pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan.
Sementara di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin. Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.
Namun, Hasto diduga lebih menginginkan Harun Masiku yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.
Harun Masiku sendiri sampai saat ini seolah hilang ditelan Bumi. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020.
Baca juga:
Jubir KPK Beri Respons soal Pegawai Bocorkan Informasi ke Harun Masiku
Pada kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handpone dalam air dan melarikan diri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Tak Lagi Dibidik, KPK Izinkan Pramono Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras
